Radar Pasuruan - Proses hukum kasus pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), terus berjalan. Dalam pemeriksaan yang digelar di Polres Surakarta, Polda Metro Jaya menyita dua ijazah atas nama Jokowi.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat menjawab pertanyaan media di Jakarta, Kamis (24/7).
Ia menjelaskan bahwa penyitaan terhadap ijazah Jokowi dilakukan oleh penyidik dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Kami bisa pastikan bahwa benar penyidik dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penyitaan terhadap ijazah S1 dan ijazah SMA (atas nama Jokowi) sebagai bagian dari pemeriksaan atau pengujian di laboratorium forensik pada tahap penyidikan,” terang Ade Ary.
Mengutip pemberitaan dari Radar Solo, penasihat hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, menjelaskan bahwa pemeriksaan yang berlangsung di Polres Surakarta pada Rabu (23/7) merupakan bagian dari proses hukum yang tengah ditangani Polda Metro Jaya.
“Pemeriksaan berlangsung sekitar 3 jam dan berjalan lancar. Kami dari tim kuasa hukum ikut mendampingi. Pak Firman dan Pak Adam juga hadir. Pemeriksaan fokus pada kronologi dugaan hoaks soal ijazah dan pendalaman fakta akademik beliau di UGM,” jelas Yakub.
Ia menambahkan bahwa penyitaan terhadap ijazah Jokowi dilakukan secara resmi oleh penyidik sebagai bagian dari pembuktian hukum.
Menurut Yakub, langkah ini sangat penting untuk menjawab berbagai keraguan publik terhadap keaslian ijazah tersebut. Nantinya, fakta-fakta akan diungkap secara jelas dalam persidangan.
“Selama ini masih ada yang menantang untuk menunjukkan ijazah, sekarang sudah tidak bisa mengelak. Ijazah sudah disita secara resmi dan akan digunakan sebagai bukti di persidangan. Tinggal tunggu jadwalnya,” ujarnya.
Editor : Moch Vikry Romadhoni