Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Isi Kesepakatan Perdagangan Indonesia-AS, Seluruh Sektor Termasuk Data Pribadi Digital

Moch Vikry Romadhoni • Kamis, 24 Juli 2025 | 03:28 WIB

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

Radar Pasuruan - Pemerintahan Presiden Donald J. Trump secara resmi mengumumkan terjalinnya kesepakatan dagang antara Amerika Serikat dan Indonesia yang diberi nama Perjanjian Perdagangan Timbal Balik.

Dalam pernyataan resminya, Gedung Putih menyebut kesepakatan ini akan membuka akses penuh bagi produk-produk AS ke pasar Indonesia, yang selama ini dinilai sangat protektif dan sulit ditembus.

Dalam keterangan tersebut, disampaikan bahwa Indonesia akan menerapkan tarif timbal balik sebesar 19 persen terhadap produk dari Amerika Serikat.

Ini menjadi salah satu poin utama dalam perjanjian dagang bilateral tersebut, sebagaimana disebutkan dalam rilis resmi Gedung Putih pada Selasa (22/7) waktu setempat.

Kesepakatan ini mengatur penghapusan hambatan tarif atas lebih dari 99 persen produk ekspor Amerika, mencakup berbagai sektor mulai dari pertanian, otomotif, hingga teknologi tinggi.

Baca Juga: Tiongkok Hanya Kenakan 10% Tarif Impor AS, AS Turunkan Drastis dari 145%

Gedung Putih menyatakan bahwa perjanjian ini akan membuka akses pasar yang signifikan secara komersial bagi seluruh ekspor Amerika, sekaligus mendorong penciptaan lapangan kerja berkualitas tinggi di dalam negeri.

Di luar hambatan tarif, Indonesia juga bersepakat untuk menghapus sejumlah kendala non-tarif bagi produk-produk industri Amerika, seperti pengakuan terhadap standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor, sertifikasi FDA untuk produk kesehatan, dan penghapusan kewajiban inspeksi pra-pengiriman untuk barang-barang dari AS.

Sektor pertanian juga menjadi perhatian utama dalam perjanjian ini. Pemerintah AS menyatakan bahwa Indonesia sepakat untuk menangani serta mencegah berbagai hambatan terhadap masuknya produk pertanian asal AS ke pasar domestik.

Di bidang digital, Indonesia menyetujui penghapusan bea masuk untuk produk digital tidak berwujud dan menjamin kelancaran arus data lintas negara, termasuk pengakuan terhadap sistem perlindungan data pribadi yang dimiliki AS.

Gedung Putih menambahkan bahwa kesepakatan ini memberi kepastian atas kemampuan AS untuk melakukan transfer data pribadi dari Indonesia, dengan pengakuan bahwa AS merupakan negara yang dianggap memiliki perlindungan data pribadi memadai sesuai hukum Indonesia.

Baca Juga: Tiap Jam 3 Orang Tewas karena Kecelakaan Motor, Indonesia Terancam Gagal Raih Bonus Demografi

Selain aspek perdagangan, perjanjian ini juga mencakup kerja sama dalam penguatan rantai pasok global, penanganan kelebihan kapasitas produksi baja, serta pencabutan pembatasan ekspor Indonesia untuk komoditas strategis seperti mineral penting yang dibutuhkan untuk sektor energi dan pertahanan.

Tak hanya itu, dalam perjanjian ini juga tercatat sejumlah kontrak komersial besar antara perusahaan-perusahaan AS dan Indonesia yang mencakup sektor energi, pertanian, hingga industri penerbangan.

Gedung Putih menegaskan bahwa Presiden Trump terus mengutamakan kepentingan ekonomi dan keamanan nasional AS melalui penghapusan berbagai hambatan dagang dan perluasan akses pasar global bagi eksportir Amerika.

Dalam pernyataan penutupnya, Gedung Putih menyebut bahwa langkah ini menjadi bukti bahwa AS dapat sekaligus melindungi produksi dalam negerinya, memperkuat industri pertahanannya, dan mendapatkan akses pasar luas dari mitra dagangnya.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#kesepakatan #perdagangan #as