Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Sammy Simorangkir Ungkap Pernah Dilarang Nyanyi Lagu Sendiri, Harus Bayar Rp 5 Juta per Lagu?

Moch Vikry Romadhoni • Rabu, 23 Juli 2025 | 01:44 WIB

 

Penyanyi Hendra Samuel Simorangkir alias Sammy Simorangkir saat memberikan kesaksian dalam sidang Gugatan UU Hak Cipta di Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/7).
Penyanyi Hendra Samuel Simorangkir alias Sammy Simorangkir saat memberikan kesaksian dalam sidang Gugatan UU Hak Cipta di Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/7).

Radar Pasuruan - Penyanyi ternama Hendra Samuel Simorangkir alias Sammy Simorangkir hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Sidang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (22/7), bersamaan dengan kesaksian dari Lesti Kejora.

Gugatan ini diajukan oleh Nazril Irham (Ariel Noah) bersama 28 musisi lain, dengan nomor perkara 28/PUU-XXIII/2025.

Sammy menyampaikan bahwa ia pernah menghadapi ketidakjelasan hukum yang mengganggu kenyamanan dan rasa amannya sebagai penyanyi profesional.

“Saya seorang pelaku pertunjukan yang sudah berkarya lebih dari dua dekade, dikenal publik sebagai pendiri dan vokalis utama band Kerispatih,” tutur Sammy di hadapan majelis hakim konstitusi.

Ia menceritakan bahwa dirinya pernah menjadi bagian penting dalam penciptaan dan popularitas lagu-lagu Kerispatih, yang hingga kini masih dikenal. Namun, ia malah mendapat larangan menyanyikan lagu-lagu tersebut.

“Jauh sebelum konflik ini, saya pernah secara lisan dilarang menyanyikan lagu Kerispatih kecuali membayar Rp 5 juta per lagu,” katanya.

Larangan itu disebut berasal dari pihak band Kerispatih dan dikaitkan dengan permintaan Badai, pencipta utama lagu-lagu tersebut. Anehnya, setelah keluar dari band, Badai malah mengirim somasi kepada Kerispatih dan juga Sammy.

Badai, menurut Sammy, juga menawarkan perjanjian tertulis yang mewajibkan dirinya dan band membayar 10 persen dari honor tampil jika membawakan lagu-lagu ciptaan Badai.

“Saya pribadi tidak pernah menyetujui perjanjian tersebut dan memilih tidak melanjutkannya,” tegas Sammy.

Menurutnya, tafsir sepihak terhadap kepemilikan atas lagu justru berujung pada ketidakadilan dan ancaman hukum bagi para performer.

“Padahal suara saya masih diputar di radio, pusat perbelanjaan, dan tempat umum lainnya hingga kini,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa sebagai bagian dari rekaman asli, kontribusinya penting dalam membuat lagu-lagu itu dicintai masyarakat. Ia kecewa karena kini kontribusinya seolah tak diakui secara hukum.

“Kami sadar lagu-lagu itu berperan besar, tapi kini lagu-lagu yang kami bawakan dengan emosi justru menjadi sumber ancaman hukum,” katanya.

Sammy juga menyoroti ketimpangan dalam struktur hukum hak cipta saat ini. Jika tafsir hak cipta yang eksklusif terus dibiarkan, ia khawatir pelaku pertunjukan seperti gitaris atau drummer juga akan membatasi satu sama lain, menciptakan ruang kerja penuh konflik.

“Saya mengalami langsung bagaimana tafsir sepihak dari mantan rekan kerja bisa jadi ancaman terhadap kebebasan saya sebagai penyanyi,” ungkapnya.

Ia berharap Mahkamah Konstitusi bisa memberikan tafsir konstitusional yang menjamin perlindungan hukum yang adil bagi para pelaku pertunjukan, khususnya penyanyi.

“Jika hak eksklusif lagu ditafsirkan sebagai kekuasaan mutlak yang meniadakan kontribusi performer, maka bukan perlindungan yang terjadi, melainkan ketimpangan,” pungkasnya.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#Sammy #nyanyi #ml #hak cipta