Radar Pasuruan - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memberikan penjelasan terkait permintaan Satria Arta Kumbara, mantan prajurit Marinir TNI AL yang kini menjadi tentara bayaran di Rusia.
Kemlu menyatakan bahwa soal status kewarganegaraan tidak menjadi tanggung jawab mereka.
Juru Bicara Kemlu, Rolliansyah Soemirat, menjelaskan bahwa kewarganegaraan merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM, bukan Kemlu.
Meski demikian, pria yang kerap disapa Roy itu menyatakan bahwa Kemlu tetap akan memantau keberadaan Satria.
“Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Moskow tetap memantau keberadaan dan melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan,” kata Roy di Jakarta, Rabu (22/7).
Satria, dalam video yang beredar di media sosial, menyampaikan bahwa ia tidak mengetahui bahwa keputusannya bergabung dengan militer Rusia bisa berdampak pada pencabutan status WNI-nya.
Ia pun menyampaikan permintaan maaf atas keputusan tersebut.
Ia menegaskan tidak memiliki niat mengkhianati tanah air. Bergabungnya dengan tentara Rusia semata untuk kebutuhan ekonomi dan mencari penghasilan.
Karena itu, ia berharap agar status WNI-nya bisa dikembalikan. “Saya memohon kebesaran hati bapak Prabowo Subianto, bapak Gibran, bapak Sugiono, mohon kebesaran hati bapak untuk membantu mengakhiri kontrak saya tersebut dan dikembalikan hak kewarganegaraan saya untuk kembali ke Indonesia,” tuturnya.
TNI Angkatan Laut sudah memberikan tanggapan atas video tersebut. Mereka menegaskan bahwa tidak ada lagi hubungan resmi antara TNI AL dan mantan anggotanya itu.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama Tunggul, menegaskan bahwa kewenangan mengenai kewarganegaraan tidak berada di tangan mereka. Ia menyarankan hal itu ditanyakan langsung ke Kemlu atau Kemenkumham.
“Yang jelas saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan (yang bersangkutan, red) dengan TNI AL,” ujarnya tegas.
Ia juga menambahkan bahwa TNI AL tetap berpegang pada putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang telah inkrah. Dalam putusan itu, Satria dinyatakan desersi di masa damai dan tidak aktif lagi sejak 13 Juni 2022.
Dalam perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, Satria dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan dipecat dari dinas militer. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (AMKHT) sejak 17 April 2023 dan tidak dapat diganggu gugat.
Editor : Moch Vikry Romadhoni