Radar Pasuruan - Masyarakat dibuat gempar dengan terungkapnya kasus dugaan perdagangan bayi lintas negara yang baru saja diungkap oleh Polda Jawa Barat. Sindikat perdagangan bayi tersebut diketahui telah beroperasi sejak tahun 2023.
Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menanggapi kasus ini dengan serius.
Menurutnya, praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan kejahatan terorganisir yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan mencoreng hukum nasional.
“Ini bukan kesalahan individu atau kejadian sekali waktu. Ini adalah bentuk nyata kejahatan terorganisir yang memanfaatkan celah sistem untuk menjadikan bayi sebagai komoditas,” kata Gilang, Kamis (17/7).
Modus operandi jaringan ini adalah dengan mengumpulkan bayi di Bandung sebelum dikirim ke Pontianak untuk diurus dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan paspor. Setelahnya, bayi-bayi itu diselundupkan ke luar negeri, termasuk ke Singapura.
Dari total 24 transaksi yang terdeteksi, 15 bayi telah berhasil dikirim ke Singapura. Harga yang ditetapkan berkisar antara Rp 11 juta hingga Rp 16 juta per bayi.
Gilang juga menyoroti lemahnya sistem administrasi negara yang memungkinkan pemalsuan KK dan penerbitan paspor resmi untuk bayi-bayi tersebut.
“Kalau bayi bisa dimasukkan ke KK palsu dan mendapat paspor resmi, berarti sistem birokrasi kita mengalami kebocoran yang serius,” tegasnya.
Politikus dari PDIP ini meminta penegakan hukum dilakukan menyeluruh, tidak hanya menyasar pelaku di lapangan. Menurutnya, tindakan hukum harus menyentuh akar permasalahan dan dalang utamanya.
“Penegakan hukum simbolik tidak cukup. Kita butuh investigasi mendalam yang bisa mengungkap jaringan besar di balik ini semua. Tangkap aktor intelektualnya,” ujarnya.
Ia juga menyerukan agar pemerintah mengevaluasi total sistem pencatatan sipil, pengawasan rumah sakit, biro adopsi, dan lembaga keimigrasian. Gilang menekankan pentingnya digitalisasi integritas data, audit reguler, serta pengawasan ketat penerbit dokumen resmi.
“Ini bukan soal prosedur semata, tapi kejahatan sistematis terhadap anak-anak yang bahkan belum sempat punya pilihan hidup,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Ditreskrimum Polda Jabar telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam jaringan perdagangan bayi ke Singapura. Dari jumlah tersebut, 12 orang di antaranya adalah perempuan dan satu pria.
Para tersangka dikenakan pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta pasal-pasal dalam UU TPPO dan KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan kepada mereka adalah 15 tahun penjara.
Editor : Moch Vikry Romadhoni