Radar Pasuruan - Isu mengenai kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press (DNP) kembali memanas usai tayangnya berita di Kompas.com berjudul “Pengacara Dahlan Tantang Jawa Pos Tunjukkan Bukti Pembelian PT DNP ke Dahlan Iskan” pada 15 Juli 2025.
Menanggapi pemberitaan itu, Tim Kuasa Hukum Jawa Pos secara resmi melayangkan hak jawab pada Rabu (16/7).
Dalam surat yang ditujukan kepada Pemimpin Redaksi Kompas.com, tim hukum menegaskan bahwa Jawa Pos memiliki sejumlah dokumen resmi yang menguatkan keterlibatan serta kepemilikan sah terhadap PT DNP sejak awal pendiriannya.
“Jawa Pos selalu mengedepankan penyelesaian secara damai dan berbasis data, bukan perdebatan tanpa bukti,” ujar Tim Kuasa Hukum dalam keterangan tertulis.
Dokumen yang diklaim mendukung antara lain adalah Laporan RUPS PT Jawa Pos tahun 1991 dan 1992, serta laporan keuangan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Paul Lembong & Rekan, yang mencatat penyertaan modal Jawa Pos dalam PT DNP.
Dalam laporan itu, nama Dahlan Iskan dan Nany Widjaja disebut hadir dan menyetujui dokumen.
Selain itu, Tim Kuasa Hukum juga menyampaikan bukti transfer dana yang tercatat dalam rekening koran perusahaan dan sesuai dengan jumlah pembayaran saham PT DNP.
Disertakan pula tanda terima uang dan bukti pembagian dividen kepada Jawa Pos yang ditandatangani langsung oleh Dahlan Iskan saat itu sebagai pihak terkait.
“Berbagai akta otentik yang dibuat sendiri oleh Bapak Dahlan Iskan dan Ibu Nany Widjaja juga menyebut secara eksplisit bahwa dana pendirian PT DNP bersumber dari Jawa Pos, sehingga pemegang saham yang sah adalah Jawa Pos,” ujar Kuasa Hukum Jawa Pos, Daniel Julian Tangkau.
Tim hukum Jawa Pos menilai bahwa perdebatan ini merupakan konsekuensi dari langkah hukum yang tengah ditempuh demi mendapatkan kejelasan kepemilikan saham yang adil.
Dalam pernyataan resminya, Jawa Pos menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Hak jawab ini telah dikirimkan langsung ke redaksi Kompas.com, dengan harapan dapat dimuat sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan serta memberi informasi utuh kepada masyarakat.
Editor : Moch Vikry Romadhoni