Radar Pasuruan - Kepemimpinan di Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan resmi mengalami pergantian. Ini menyusul penetapan Kepala Desa Saiful Anwar sebagai tersangka.
Sebagai langkah cepat, Sekretaris Desa (Sekdes) Ambal-Ambil ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa.
Camat Kejayan, Wijaya Sugianto, menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan kelancaran roda pemerintahan desa tanpa mengalami kekosongan jabatan.
Wijaya juga menyatakan bahwa penunjukan Sekdes sebagai Plt Kades merupakan langkah strategis dan telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Supaya tidak ada kekosongan jabatan terlalu lama, pemerintahan desa harus tetap berjalan. Otomatis, Sekdes yang mengisi posisi itu," ujar Wijaya.
Ia menjelaskan, penunjukan ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2017, yang telah dua kali direvisi, terakhir melalui Perbup Nomor 47 Tahun 2021.
Secara spesifik, Pasal 82 menyebutkan bahwa jika seorang kades diberhentikan sementara, maka Sekdes berwenang menjalankan tugas kepala desa hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Terkait kelanjutan nasib Saiful Anwar, Wijaya menyatakan semuanya bergantung pada keputusan pengadilan nantinya.
“Kalau nanti putusan menyatakan tidak bersalah, maka jabatan kades bisa dikembalikan,” terangnya.
Namun jika sebaliknya, Saiful terbukti bersalah secara hukum, maka akan dilakukan pemberhentian tetap, dan jabatan kades akan diisi oleh seorang Penjabat (Pj).
“Yang terpenting sekarang adalah memastikan tidak ada kekosongan kepemimpinan di Desa Ambal-Ambil, agar pelayanan kepada warga tetap optimal,” tutup Wijaya.
Diketahui sebelumnya, Saiful Anwar ditetapkan tersangka oleh polisi atas dugaan korupsi.
Penahanan dilakukan setelah Saiful resmi ditetapkan tersangka pada 3 Juni 2025, terkait kasus dugaan korupsi anggaran APBDes tahun 2021 dan 2022.
Editor : Moch Vikry Romadhoni