Radar Pasuruan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan aturan baru yang memungkinkan pelarangan penggunaan masker atau penutup wajah bagi para tahanan saat ditampilkan ke publik.
Langkah ini merupakan bagian dari dorongan transparansi serta efek jera dalam pemberantasan korupsi.
“Kami sedang membahasnya secara internal,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi oleh Antara dari Jakarta, Jumat (6/6).
Budi menjelaskan bahwa hingga kini belum ada ketentuan rinci yang mengatur penampilan tahanan ketika mereka muncul dalam konferensi pers atau proses hukum di hadapan publik.
Sebagai tindak lanjut, KPK sedang merancang mekanisme khusus yang dapat dijadikan acuan.
Tujuannya adalah menciptakan standar tetap bagi seluruh pihak yang terlibat langsung dalam penanganan tahanan, terutama dalam konteks publikasi.
“KPK akan menyusun pengaturan atau mekanismenya, dan itu nantinya menjadi panduan semua pihak terkait, terutama dalam proses pemeriksaan tahanan,” jelas Budi.
Wacana ini mendapat dukungan dari internal pimpinan KPK. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyebut saat ini adalah momen yang tepat untuk memasukkan gagasan itu ke dalam pembahasan revisi Undang-Undang KUHAP di DPR.
“RUU KUHAP sedang dibahas. Nah, hal seperti ini bisa dimasukkan dalam aturan baru,” ujar Johanis Tanak pada hari yang sama.
Ia menekankan bahwa pelarangan masker bagi tahanan bukan sekadar soal identifikasi visual, tapi juga menyangkut aspek moral dan sosial.
Masyarakat perlu melihat langsung wajah para tersangka korupsi sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Tanak juga mendorong media untuk menyuarakan gagasan ini agar mendapat dukungan luas dari publik, yang nantinya bisa disalurkan ke Komisi III DPR untuk diakomodasi dalam revisi undang-undang.
Langkah ini dinilai selaras dengan prinsip keterbukaan informasi publik. Dengan wajah tersangka terlihat, kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum bisa meningkat.
Meski begitu, wacana ini juga dinilai berpotensi menimbulkan pro dan kontra, karena menyentuh isu hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah.
KPK memastikan kajian akan dilakukan secara cermat dan tetap menjunjung keadilan.
Editor : Moch Vikry Romadhoni