Radar Pasuruan - Praktik penipuan online dengan modus love scamming kembali mencuat.
Kali ini, sembilan warga negara asing (WNA) yang melakukan penipuan berbasis hubungan asmara virtual berhasil ditangkap oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen-Imipas).
Pengumuman resmi penangkapan dilakukan pada Rabu (9/7). Kesembilan pelaku langsung dikenai tindakan deportasi dan masuk dalam daftar cekal (cegah dan tangkal), yang berarti mereka tidak bisa kembali masuk ke Indonesia untuk jangka waktu tertentu.
Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap enam WNA di Jakarta Utara pada 11 Juni.
Mereka terdiri dari empat warga negara Tiongkok, satu dari Ghana, dan satu lagi dari Nigeria.
Selanjutnya, operasi pengembangan dilakukan di Bali. Pada 16 Juni, satu warga Tiongkok diamankan. Disusul dua lagi pada 19 Juni, yang juga berasal dari Tiongkok. Dengan begitu, total 9 WNA berhasil diamankan dalam kasus love scamming ini.
“Berdasarkan bukti dan pemeriksaan, mereka melanggar Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian, yaitu menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan penipuan online,” ungkap Yuldi.
Modus para pelaku adalah membangun hubungan asmara virtual dengan korban, lalu secara perlahan melakukan pemerasan dan penipuan hingga korban kehilangan harta benda.
Barang bukti yang ditemukan cukup mencengangkan. Di Jakarta, petugas menyita 40 smartphone dan 2 iPad. Sementara di Bali, disita 76 smartphone, 7 iPad, dan 3 laptop.
Seluruh perangkat ini diyakini digunakan untuk menjalankan aksi love scam.
Investigasi juga mengungkap keberadaan grup WhatsApp bernama Love Scamming Jakarta dan Love Scamming Bali.
Dalam grup tersebut, masih terdapat beberapa WNA lain yang kini telah masuk dalam daftar cekal Ditjen Imigrasi.
Menurut Yuldi, tujuh WNA asal Tiongkok diketahui menyasar korban sesama warga Tiongkok, sementara pelaku dari Ghana dan Nigeria menargetkan warga asing lain.
“Ditjen Imigrasi akan terus meningkatkan pengawasan, menindak tegas semua pelanggaran, dan tidak akan mentolerir kejahatan keimigrasian,” tegas Yuldi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk ikut melaporkan WNA mencurigakan ke kantor Imigrasi terdekat agar kejahatan serupa tidak terus terjadi di Indonesia.
Editor : Moch Vikry Romadhoni