Radar Pasuruan - Mulai 1 Juli 2025, biaya berobat di rumah sakit swasta Malaysia bagi warga negara asing, termasuk Indonesia, akan naik karena diberlakukannya pajak layanan sebesar 6%.
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi fiskal Malaysia dalam memperluas basis pajak dan meningkatkan pendapatan negara, sebagaimana diungkap Kementerian Keuangan Malaysia.
Pajak ini akan dikenakan pada seluruh layanan kesehatan swasta yang berada di bawah Undang-Undang Fasilitas dan Layanan Kesehatan Swasta 1998.
Termasuk di antaranya pengobatan tradisional, layanan kesehatan komplementer, dan penunjang medis lainnya.
Namun, Warga Negara Malaysia tetap dibebaskan dari beban pajak ini.
Syarat wajib pajak ditujukan pada penyedia layanan kesehatan swasta yang memiliki omzet lebih dari RM1,5 juta dalam setahun.
Pajak ini hanya berlaku untuk pasien asing, sehingga tidak akan mempengaruhi layanan rumah sakit pemerintah atau rumah sakit milik universitas negeri.
Selain sektor kesehatan, perluasan Pajak Penjualan dan Layanan (SST) juga akan diberlakukan untuk jasa penyewaan, leasing, konstruksi, keuangan, pendidikan, hingga kecantikan.
Misalnya, jasa konstruksi infrastruktur akan dikenai pajak 6%, dan jasa keuangan akan dikenakan pajak 8% dari biaya komisi atau fee.
Untuk pendidikan swasta yang menerima siswa asing, pajak layanan 6% juga akan diberlakukan.
Meski demikian, pemerintah Malaysia optimistis bahwa langkah ini tidak akan mengganggu geliat wisata medis internasional, karena kualitas layanan rumah sakit swasta Malaysia dinilai tetap kompetitif di kawasan.
Mereka juga memastikan bahwa insentif tetap diberikan, seperti pembebasan pajak untuk UMKM dengan omzet di bawah RM500 ribu serta pengecualian pajak berganda untuk transaksi antar pelaku usaha.
Langkah ini dipandang sebagai bentuk perlindungan fiskal dan upaya menyeimbangkan beban layanan publik tanpa membebani warga negaranya sendiri.
Namun di sisi lain, warga asing, termasuk masyarakat Indonesia yang selama ini kerap berobat ke Malaysia perlu bersiap menanggung biaya tambahan mulai pertengahan 2025.
Editor : Moch Vikry Romadhoni