Mereka diduga akan bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang rawan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kasubdit III Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri Kombes Amingga Primastito menjelaskan bahwa pencegahan ini merupakan langkah preventif untuk menghentikan jaringan TPPO yang menargetkan WNI sebagai korban.
Modus tersebut menyasar orang-orang yang akan dieksploitasi di wilayah-wilayah konflik.
Amingga menyebutkan bahwa 98 WNI ini dicegah saat hendak berangkat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Tindakan ini dilakukan bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta dan BP3MI Banten dalam periode 1 hingga 25 Juni 2025.
“Langkah pencegahan ini diambil agar para WNI tidak sampai menjadi korban konflik seperti yang saat ini terjadi di Timur Tengah,” ujar Amingga pada Kamis (26/6).
Ia menambahkan, sebagian besar korban direkrut oleh orang-orang terdekat seperti tetangga atau kerabat.
Mereka membentuk jaringan perekrutan secara sembunyi-sembunyi dan menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga dan pegawai restoran di Timur Tengah.
Ada juga yang dijanjikan pekerjaan di industri perjudian dan penipuan digital di Myanmar dan Kamboja.
“Situasi ini sangat memprihatinkan, terlebih di wilayah tujuan seperti Timur Tengah yang sedang dilanda perang, serta perbatasan Thailand–Kamboja yang tengah memanas akibat sengketa wilayah,” tegasnya.
Setelah dicegah, para WNI tersebut menjalani proses assessment untuk mengidentifikasi jaringan perekrut.
Selanjutnya, mereka diserahkan ke BP2MI untuk diberi edukasi dan sosialisasi mengenai migrasi yang aman dan legal.
Di sisi lain, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta, Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto, membenarkan adanya pencegahan keberangkatan terhadap 98 calon PMI ilegal. Mereka hendak dikirim ke negara seperti Yaman, Qatar, Arab Saudi, Kamboja, Myanmar, dan Malaysia.
“Seluruhnya diduga akan berangkat secara ilegal tanpa melalui prosedur resmi pemerintah,” ungkap Fanny.
Editor : Moch Vikry Romadhoni