Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Kejagung Kini Bisa Sadap via Provider, DPR: Jangan Langgar Privasi

Moch Vikry Romadhoni • Jumat, 27 Juni 2025 | 00:33 WIB

 

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding.
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding.
Radar Pasuruan - Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung)

menjalin kerja sama dengan empat perusahaan layanan telekomunikasi guna memperkuat kinerja intelijen, khususnya dalam hal penyadapan.

Perusahaan yang terlibat dalam kerja sama ini yakni PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk.

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mengingatkan bahwa upaya penegakan hukum tidak boleh sampai mengorbankan hak privasi masyarakat.

Ia menegaskan bahwa kerja sama ini seharusnya hanya untuk keperluan pelacakan buronan, pengumpulan bukti elektronik, dan penguatan proses hukum.

“Dalam sistem demokrasi, prinsip check and balance wajib dijaga. Jangan sampai kewenangan negara mengakses privasi warga justru disalahgunakan,” ujar Sudding, Kamis (26/5).

Sudding mengingatkan agar Kejagung tidak sembarangan dalam melakukan penyadapan terhadap masyarakat. Ia meminta agar setiap tindakan memiliki tujuan hukum yang jelas dan sesuai dengan prosedur.

Menurutnya, kerja sama ini juga harus diawasi dengan ketat, agar tidak menimbulkan pelanggaran atau penyalahgunaan kekuasaan. “Nota kesepahaman yang mencakup pemasangan perangkat penyadapan ini harus diawasi agar tidak menjadi alat represif,” katanya.

Sudding menilai penggunaan teknologi sangat diperlukan dalam penegakan hukum, terutama dalam kasus besar dan pelacakan buronan. Namun, pengawasannya tidak boleh diabaikan.

Nota kerja sama tersebut ditandatangani langsung oleh Jamintel Reda Manthovani. Ia menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk sinergi untuk saling bertukar dan memanfaatkan data serta informasi demi mendukung penegakan hukum.

Reda menjelaskan bahwa kerja sama ini bagian dari pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2021 yang merevisi UU Kejaksaan. Melalui pasal 30B, kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum.

Ia menyebut kerja sama ini sangat penting untuk menghasilkan data berkualitas A1, yang bisa digunakan untuk analisis dan keputusan strategis penegakan hukum.

Reda menambahkan, data A1 akan sangat berguna dalam pencarian buronan, pengumpulan data hukum, hingga analisis tematik dalam lingkup yang lebih luas. Ia yakin kolaborasi ini akan mendukung kemajuan hukum Indonesia.

Dengan demikian, Reda optimis bahwa kerja sama ini akan memperkuat sinergi antara Kejaksaan RI dan penyedia layanan telekomunikasi, sekaligus mendorong tegaknya supremasi hukum di tanah air.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#dpr #Kejagung #provider