Dari penggerebekan itu, mereka menyita sekitar 960 ribu batang ganja yang jika ditimbang beratnya mencapai 180 ton.
Selain itu, dua orang pelaku berhasil ditangkap dan dua lainnya masih dalam pencarian.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa pengungkapan besar ini bermula dari operasi yang digelar sejak akhir Mei 2025.
Operasi dilakukan oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di kawasan pegunungan Aceh.
“Dalam operasi tersebut, ditemukan delapan titik ladang ganja dengan estimasi usia tanaman antara 4 hingga 6 bulan. Tinggi tanaman berkisar 1,5 hingga 2 meter.
Total batang ganja yang disita diperkirakan sebanyak 960 ribu batang atau setara dengan 180 ton,” terang Eko.
Ladang ganja tersebut tersebar di dua wilayah desa. Lima titik berada di Desa Blang Meurandeh dengan rincian luas masing-masing: 2 hektar, 4 hektar, 5 hektar, 2 hektar, dan 3 hektar. Sementara tiga titik lain ditemukan di Desa Kuta Teungoh, masing-masing seluas 4 hektar, 2 hektar, dan 3 hektar.
Dalam penggerebekan itu, dua pelaku diamankan. Keduanya diduga berperan sebagai kurir dan petugas pengemasan ganja. Saat ini aparat masih memburu dua orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Terhadap para pelaku, penyidik menjerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni bisa mencapai pidana mati atau penjara seumur hidup, tergantung peran dan keterlibatan masing-masing tersangka.
Editor : Moch Vikry Romadhoni