Radar Pasuruan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan dakwaan terhadap Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, atas dugaan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6).
Dalam sidang tersebut, jaksa memaparkan dua dakwaan. Pertama, mereka disebut telah menyebarkan informasi elektronik yang tidak benar secara sengaja demi meraih keuntungan pribadi.
“Para terdakwa diduga melakukan, menyuruh, atau turut serta menyebarkan informasi elektronik palsu untuk kepentingan pribadi maupun orang lain,” kata JPU saat membacakan dakwaan.
Dakwaan kedua menyebut, Nikita dan Mail terlibat dalam pencucian uang setelah menerima dana sebesar Rp 4 miliar dari Reza Gladys.
Dana itu diduga berasal dari tindak kejahatan.
Jaksa menambahkan bahwa perbuatan mereka menyebabkan kerugian Rp 4 miliar bagi korban dalam kasus ini.
"Terdakwa Nikita bersama Mail sadar betul menerima uang dari Reza Gladys yang diduga hasil tindak kejahatan," tegas Jaksa.
Atas perbuatannya, Nikita Mirzani didakwa melanggar UU ITE dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Beberapa pasal yang dikenakan yaitu Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B ayat (2) UU ITE, dan Pasal 3 UU TPPU.
Setelah mendengarkan dakwaan, Nikita langsung bereaksi keras. Ia menyebut isi dakwaan jaksa sebagai sesuatu yang mengada-ada.
"Ini halusinasi, Yang Mulia," ucap Nikita saat menanggapi dakwaan.
Majelis hakim kemudian menanyakan apakah Nikita memahami isi dakwaan tersebut. Ia menjawab hanya memahami sebagian.
"Saya paham sebagian, tidak paham sebagian," ujarnya.
Hakim pun menegaskan bahwa Nikita bisa menyampaikan keberatannya dalam sidang lanjutan sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
Editor : Moch Vikry Romadhoni