Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Pernikahan Resmi di KUA Terus Turun, Jutaan Warga Hidup Tanpa Status Jelas Padahal 70 Juta Usia Nikah, tapi Hanya 1,5 Juta yang Resmi Menikah di KUA

Moch Vikry Romadhoni • Sabtu, 21 Juni 2025 | 02:22 WIB

 

Dirjen Bimas Islam Kemenag Abu Rockmad (tengah) dalam paparan kegiatan Peaceful Muharram 1447 H di Jakarta, Jumat (20/6).
Dirjen Bimas Islam Kemenag Abu Rockmad (tengah) dalam paparan kegiatan Peaceful Muharram 1447 H di Jakarta, Jumat (20/6).
Radar Pasuruan - Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan keprihatinannya terhadap tren penurunan jumlah pernikahan resmi yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setiap tahunnya.

Padahal, jumlah penduduk Indonesia yang berada di usia siap nikah sangat besar, mencapai 70 juta jiwa.

Pernyataan mengenai menurunnya angka pernikahan ini disampaikan langsung oleh Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag, Abu Rokhmat, dalam konferensi pers bertajuk Peaceful Muharram 1447 Hijriyah yang digelar di Jakarta pada 20 Juni.

"Angka pernikahan yang tercatat resmi di KUA setiap tahun konsisten turun," ungkap Abu dalam acara tersebut.

Ia menyebutkan bahwa pada 2020 lalu, jumlah pernikahan resmi yang tercatat di KUA mencapai angka dua juta pasangan. Namun angka tersebut terus menurun dari tahun ke tahun.

Hingga pada tahun 2024, jumlahnya hanya tersisa 1,47 juta pasangan. Artinya, telah terjadi penurunan hampir setengah juta pasangan dalam empat tahun terakhir.

Menurut Abu, penurunan angka pernikahan ini bertolak belakang dengan meningkatnya angka perceraian. Ia mencatat pada 2024 terdapat sekitar 400 ribu pasangan yang mengakhiri rumah tangga mereka.

Ia menambahkan bahwa dari total 70 juta penduduk usia nikah, sebagian besar masih belum menikah alias berstatus lajang.

"Yang tercatat resmi menikah di KUA tahun 2024 hanya 1,5 juta pasangan, atau sekitar 3 juta orang," katanya.

Abu juga menegaskan bahwa pernikahan yang tidak tercatat secara negara tidak bisa diakui secara hukum dan berpotensi menimbulkan dampak negatif, terutama bagi perempuan dan anak-anak.

Ia menekankan pentingnya ketahanan keluarga dan menyebut bahwa pihaknya akan terus menggiatkan program bimbingan perkawinan sebelum akad nikah, untuk membentuk keluarga yang kuat.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa data Badan Pusat Statistik menyebutkan penduduk usia nikah di Indonesia saat ini berkisar antara 66 hingga 70 juta jiwa.

"Yang lainnya mana ini, ayo dong dicatatkan pernikahannya," ajaknya, merujuk pada dugaan masih banyak pasangan yang sudah hidup bersama tanpa pencatatan resmi.

Untuk itu, bertepatan dengan momen tahun baru Hijriyah, Ditjen Bimas Islam Kemenag membuka layanan pencatatan nikah gratis bagi pasangan yang sudah hidup bersama namun belum tercatat secara resmi.

Program ini dikenal dengan sebutan isbat nikah, dan akan dilaksanakan pada Minggu, 6 Juli mendatang melalui acara GAS Nikah.

Acara ini tidak hanya dilaksanakan di Jakarta, tetapi juga di seluruh daerah Indonesia melalui Kanwil Kemenag provinsi dan kantor Kemenag kabupaten/kota.

Bagi pasangan yang selama ini belum mencatatkan pernikahannya secara negara, program ini dapat dimanfaatkan secara gratis.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#nikah #pernikahan #kua #kemenag