Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Langgar Regulasi Data! World ID dan Mitranya Disuspend Pemerintah

Moch Vikry Romadhoni • Sabtu, 21 Juni 2025 | 02:10 WIB

 

Proses verifikasi identitas seseorang mengunakan Orb pada World.
Proses verifikasi identitas seseorang mengunakan Orb pada World.
Radar Pasuruan - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutuskan tetap menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap platform World ID milik Tools For Humanity (TFH), termasuk mitra lokalnya, PT Sandina Abadi Nusantara (PT SAN).

Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pengumpulan data biometrik iris yang dinilai belum sesuai dengan ketentuan hukum nasional.

"Tetap diberlakukan suspend. Sanksi ini langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari risiko pengumpulan data iris dan hasil dari pemeriksaan menyeluruh," jelas Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar di Jakarta Pusat, Jumat (20/6).

Menurut Alexander, masih ditemukan pelanggaran terhadap aturan perlindungan data pribadi dan kewajiban administratif sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) saat dilakukan evaluasi terhadap dokumen dan sistem TFH.

Komdigi juga menyoroti persoalan etika dalam pengumpulan data, terutama karena praktiknya menyasar kelompok rentan.

"Kelompok rentan tersebut meliputi anak-anak, remaja, lansia, penyandang disabilitas, masyarakat dengan literasi digital rendah, serta warga di daerah terpencil atau minim informasi," ungkapnya.

Untuk itu, Komdigi menetapkan empat syarat utama yang harus dipenuhi TFH, yaitu:

  1. Menghentikan seluruh aktivitas pengumpulan, pemindaian, dan pemrosesan data iris, termasuk data yang telah di-hash, dari masyarakat Indonesia.

  2. Menghapus secara permanen semua iris code dan data/kode terenkripsi lainnya yang berasal dari WNI dan tersimpan di perangkat pengguna.

  3. Melakukan perbaikan total pada tata kelola data pribadi, sistem keamanan, dan prosedur operasional guna mencegah pemrosesan data anak di masa depan.

  4. Mematuhi sepenuhnya regulasi nasional sebagai syarat mutlak untuk melanjutkan operasional bisnis di Indonesia.

"Kami merekomendasikan perbaikan total pada tata kelola data pribadi, keamanan data, dan prosedur operasional TFH. Termasuk jaminan bahwa data anak tidak diproses ke depan," tegas Alexander.

Ia menambahkan, keberlanjutan aktivitas TFH di Indonesia bergantung pada keseriusan mereka dalam menaati aturan.

"Kami berkomitmen menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, adil, dan bertanggung jawab lewat pengawasan aktif," pungkasnya.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#komdigi #data #suspend #World ID