Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Dipanggil Kejagung! Nadiem Makarim Bakal Diperiksa Soal Kasus Laptop Rp 9,9 Triliun

Moch Vikry Romadhoni • Sabtu, 21 Juni 2025 | 01:34 WIB

Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Makarim.
Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Makarim.
Radar Pasuruan - Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, pada Senin (23/6) mendatang.

Nadiem dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, yang total nilainya mencapai Rp 9,98 triliun. Surat panggilan telah dikirim pada Selasa (17/6).

“Penyidik sudah melakukan penjadwalan dan pemanggilan terhadap saudara Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin (23/6),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (20/6).

Harli berharap Nadiem hadir dan bersikap kooperatif, karena kesaksiannya dianggap krusial untuk mengungkap dugaan korupsi pengadaan laptop di kementerian yang pernah ia pimpin.

“Kita berharap supaya yang bersangkutan bisa hadir dan memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan,” imbuh Harli.

Sementara itu, Nadiem Makarim sebelumnya telah menyatakan kesiapannya memenuhi panggilan Kejagung.

Ia menegaskan akan mendukung penuh proses hukum dalam rangka mengusut kasus digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.

“Saya siap bekerja sama dan mendukung dengan memberikan keterangan atau memberikan klarifikasi apabila diperlukan,” ujar Nadiem di The Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Selasa (10/6).

Nadiem mengklaim bahwa selama ia menjabat, setiap kebijakan diambil dengan prinsip kehati-hatian dan transparansi.

“Selama saya menjadi Mendikbudristek setiap kebijakan dirumuskan dengan asas transparansi, keadilan, dan itikad baik,” lanjutnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pengadaan laptop tersebut dilakukan dalam rangka mendorong digitalisasi pendidikan selama pandemi Covid-19, yang kala itu menimbulkan krisis pendidikan akibat pembatasan pertemuan tatap muka.

Lebih jauh, Nadiem menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mentolerir tindakan korupsi, dan percaya bahwa proses hukum akan berjalan secara adil.

“Saya percaya bahwa proses hukum yang adil akan dapat memilah antara kebijakan mana yang dijalankan dengan itikad baik, dan mana yang berpotensi menyimpang dalam pelaksanaannya,” pungkasnya.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#nadiem makarim #Kejagung #laptop #korupsi