Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Uang Rp 11,8 Triliun Disita Kejagung, Pastikan Bukan Dana Jaminan

Moch Vikry Romadhoni • Kamis, 19 Juni 2025 | 02:10 WIB

 

Barang bukti uang sitaan dari Wilmar Group senilai Rp. 11.8 Triliun saat konferensi pers kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung (Kejagung)
Barang bukti uang sitaan dari Wilmar Group senilai Rp. 11.8 Triliun saat konferensi pers kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung (Kejagung)
Radar Pasuruan - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan atas pernyataan Wilmar Group terkait uang senilai Rp 11,8 triliun yang diserahkan dalam kasus dugaan korupsi crude palm oil (CPO).

Pihak Kejagung menolak klaim bahwa dana tersebut adalah dana jaminan. Menurut Kejagung, uang itu telah berstatus dalam penyitaan berdasarkan keputusan pengadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa dalam perkara korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara, tidak dikenal istilah dana jaminan.

Ia menjelaskan, uang dalam perkara seperti ini hanya dikategorikan sebagai barang bukti atau pengembalian kerugian negara.

"Karena perkaranya masih berjalan, maka uang tersebut disita untuk dipertimbangkan dalam putusan pengadilan," jelasnya.

Harli menambahkan bahwa Kejagung yakin uang itu akan diputuskan untuk disita karena penyitaan dilakukan dengan persetujuan pengadilan.

"Jaksa Penuntut Umum sudah memasukkan tambahan memori kasasi terkait penyitaan uang tersebut," tambahnya.

Sementara itu, Wilmar International Limited dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa dana Rp 11.880.351.802.619 merupakan dana jaminan dalam kaitan proses pengadilan yang melibatkan lima anak perusahaannya di Indonesia.

Wilmar menyatakan bahwa dana tersebut merupakan bagian dari dugaan kerugian negara serta dugaan keuntungan ilegal yang dituduhkan. Pihak Wilmar menegaskan bahwa dana itu ditempatkan secara sukarela.

Wilmar menambahkan bahwa dana jaminan itu bisa dikembalikan jika Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memihak Wilmar.

Namun jika sebaliknya, maka dana tersebut dapat disita sebagian atau seluruhnya tergantung putusan Mahkamah Agung.

"Wilmar tetap berkomitmen bahwa seluruh tindakannya dilakukan dengan itikad baik dan tanpa niat koruptif," tegas perusahaan dalam pernyataan tertulisnya.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#Kejagung #dana pinjaman #uang