Pihak Kejagung menolak klaim bahwa dana tersebut adalah dana jaminan. Menurut Kejagung, uang itu telah berstatus dalam penyitaan berdasarkan keputusan pengadilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa dalam perkara korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara, tidak dikenal istilah dana jaminan.
Ia menjelaskan, uang dalam perkara seperti ini hanya dikategorikan sebagai barang bukti atau pengembalian kerugian negara.
"Karena perkaranya masih berjalan, maka uang tersebut disita untuk dipertimbangkan dalam putusan pengadilan," jelasnya.
Harli menambahkan bahwa Kejagung yakin uang itu akan diputuskan untuk disita karena penyitaan dilakukan dengan persetujuan pengadilan.
"Jaksa Penuntut Umum sudah memasukkan tambahan memori kasasi terkait penyitaan uang tersebut," tambahnya.
Sementara itu, Wilmar International Limited dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa dana Rp 11.880.351.802.619 merupakan dana jaminan dalam kaitan proses pengadilan yang melibatkan lima anak perusahaannya di Indonesia.
Wilmar menyatakan bahwa dana tersebut merupakan bagian dari dugaan kerugian negara serta dugaan keuntungan ilegal yang dituduhkan. Pihak Wilmar menegaskan bahwa dana itu ditempatkan secara sukarela.
Wilmar menambahkan bahwa dana jaminan itu bisa dikembalikan jika Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memihak Wilmar.
Namun jika sebaliknya, maka dana tersebut dapat disita sebagian atau seluruhnya tergantung putusan Mahkamah Agung.
"Wilmar tetap berkomitmen bahwa seluruh tindakannya dilakukan dengan itikad baik dan tanpa niat koruptif," tegas perusahaan dalam pernyataan tertulisnya.
Editor : Moch Vikry Romadhoni