SHI menekankan bahwa kebijakan ini harus dibarengi dengan peningkatan integritas untuk mencegah praktik korupsi yang kerap melibatkan hakim.
Juru bicara SHI, Catur Alfath Satria, menyatakan bahwa keputusan Presiden Prabowo merupakan bentuk pengakuan konstitusional terhadap hak yang selama ini tertunda.
Pasalnya, selama 18 tahun terakhir, gaji hakim tidak pernah mengalami kenaikan.
"Solidaritas Hakim Indonesia juga menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan hanyalah satu bagian dari arsitektur besar pembenahan lembaga peradilan," ujar Catur kepada media, Jumat (13/6).
Catur mendorong agar reformasi ini dilanjutkan secara menyeluruh dan berkelanjutan dengan memperkuat sistem pembinaan serta pengawasan terhadap hakim.
Ia juga menyoroti pentingnya perbaikan sistem promosi dan mutasi yang harus lebih transparan, berbasis merit, dan bebas dari unsur transaksional.
Ia juga meminta agar pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Jabatan Hakim segera dipercepat, sebagai dasar hukum tunggal bagi status, peran, dan perlindungan hakim.
"Menjamin keamanan bagi hakim dan keluarganya, mengingat banyaknya ancaman dan tekanan dalam menjalankan tugas," tegas Catur.
Ia menyerukan kepada seluruh hakim di Indonesia agar menjauhi segala bentuk korupsi, menolak gratifikasi dan intervensi, serta menegakkan integritas sebagai prinsip utama.
Lebih jauh, Catur mendorong para hakim agar menjadi pengawas terhadap diri sendiri dan rekan sejawat, guna menjaga hasil perjuangan yang telah diraih agar tidak rusak oleh tindakan yang merusak kepercayaan masyarakat.
"Kami menyadari, marwah lembaga peradilan tidak hanya dibangun oleh negara, tetapi juga dijaga oleh pilihan moral setiap hakim yang mengemban amanah," tutupnya.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Pilih Tak Ambil Gaji Stafsus, Kemhan Pastikan Anggaran Tetap Transparan
Editor : Moch Vikry Romadhoni