Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Ukuran Rumah Subsidi Dikecilkan, Ini Kata BSN soal Standar dan Kelayakannya

Moch Vikry Romadhoni • Jumat, 13 Juni 2025 | 02:37 WIB

 

 

Rencana denah rumah 18 meter persegi.
Rencana denah rumah 18 meter persegi.
Radar Pasuruan - Rencana pemerintah mengurangi luas bangunan rumah subsidi menjadi hanya 18 meter persegi terus mendapat sorotan publik.

Ukuran tersebut dianggap terlalu kecil dan belum memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-1733:2004 yang masih berlaku saat ini.

Deputi Bidang Pengembangan Standar Badan Standarisasi Nasional (BSN), Hendro Kusumo, memberikan penjelasan soal SNI yang berkaitan dengan ukuran rumah.

Ia menegaskan bahwa penetapan kebijakan ukuran rumah subsidi sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), sementara BSN hanya menjelaskan sisi teknis SNI.

Hendro menjelaskan bahwa rumah layak huni sesuai SNI 03-1733:2004 merujuk pada referensi Data Arsitek, Neufert, Ernst, Jilid I–II.

SNI itu menyarankan minimal empat aktivitas yang harus bisa dilakukan dalam hunian: tidur (kamar tidur), memasak dan makan (dapur), mandi (kamar mandi), serta duduk (ruang duduk atau tamu).

Selain itu, kebutuhan udara segar untuk orang dewasa per jam berkisar antara 16–24 meter kubik.

Sedangkan untuk anak-anak, kebutuhannya 8–12 meter kubik per jam. Sementara itu, pergantian udara di dalam ruangan dianjurkan terjadi dua kali dalam satu jam dengan tinggi plafon minimal 2,5 meter.

Dalam parameter SNI 03-1733:2004, angka maksimal digunakan, yaitu 24 meter kubik untuk dewasa dan 12 meter kubik untuk anak, guna menentukan kebutuhan luas lantai.

Hendro mengatakan bahwa untuk mengakomodasi keterbatasan lahan, perhitungan revisi SNI selanjutnya bisa menggunakan nilai minimal, yaitu 16 meter kubik untuk orang dewasa dan 8 meter kubik untuk anak-anak.

Dengan patokan tersebut, kebutuhan luas minimum rumah untuk memenuhi standar SNI adalah 19,2 meter persegi. "Artinya, rumah subsidi 18 meter persegi bila dihuni dua orang dewasa dan dua anak belum sesuai SNI 03-1733:2004," terangnya.

Meski begitu, lanjut Hendro, rumah subsidi dengan luas 18 meter persegi masih dianggap layak dan sesuai jika dihuni oleh lajang atau keluarga kecil.

Keluarga kecil yang dimaksud adalah dua orang dewasa dan satu anak. Jika hanya suami dan istri atau ayah dan ibu, maka masih dianggap mencukupi.

Hendro menambahkan bahwa penentuan rumah subsidi ukuran 18 meter persegi merupakan kewenangan penuh dari Kementerian PKP.

Berdasarkan SNI 03-1733:2004, kebutuhan ruang setiap individu dihitung berdasarkan aktivitas dasar dalam rumah.

Aktivitas tersebut meliputi tidur, makan, bekerja, duduk, mandi, buang air, mencuci dan memasak, serta ruang gerak lainnya.

Oleh sebab itu, jumlah penghuni dan luas rumah sangat menentukan kenyamanan, kebutuhan ruang, dan efisiensi fasilitas dalam hunian.

Sebagai catatan, usulan ukuran rumah subsidi 18 meter persegi tersebut masih dalam tahap pembahasan. Dalam draft peraturan Menteri PKP, luas tanah minimum rumah subsidi adalah 25 meter persegi, sementara bangunan minimal 18 meter persegi.

Denah yang tersebar di media sosial menunjukkan rumah subsidi menyerupai kamar kos, di mana ruang keluarga, dapur, dan kamar mandi menyatu dalam ukuran 3,4 x 3 meter. Kamar tidur berukuran 2,6 x 3 meter.

Saat ini, aturan yang berlaku mengatur rumah subsidi memiliki luas tanah antara 60–200 meter persegi, dan luas bangunan 21–36 meter persegi.

Selama ini, rumah subsidi dengan luas 21 meter persegi sudah diterapkan oleh sejumlah pengembang dan terasa sempit karena hanya memuat satu kamar tidur. Apalagi jika ukuran minimumnya diturunkan menjadi 18 meter persegi.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#bsn #ukuran #subsidi #rumah