Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Ahli UI Ungkap Hanya Terima 29 Ilustrasi, Tak Diberi BAP Soal Kasus Hasto!

Moch Vikry Romadhoni • Jumat, 13 Juni 2025 | 02:24 WIB

 

Ahli bahasa Universitas Indonesia Frans Asisi Datang saat memberi keterangan ahli dalam sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (12/6).
Ahli bahasa Universitas Indonesia Frans Asisi Datang saat memberi keterangan ahli dalam sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (12/6).
Radar Pasuruan - Ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang, menjelaskan bahwa analisis yang ia tuangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) semata-mata berdasarkan 29 poin ilustrasi dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menyatakan tidak memperoleh salinan BAP untuk mengkaji percakapan Hasto Kristiyanto.

Hal tersebut disampaikan Frans saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Pengacara Hasto, Febri Diansyah, awalnya mempertanyakan apakah Frans menerima salinan BAP guna menganalisis percakapan yang melibatkan Hasto.

"Nah kalau di perkara ini, ini agar clear saja ya pak ya, di perkara ini bapak diberikan salinan BAP saksi-saksi?" tanya Febri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/6).

"Tadi sudah saya jawab, tidak (diberikan)," jawab Frans.

Mantan juru bicara KPK itu lalu menyinggung bahwa analisis Frans hanya mengacu pada ilustrasi yang diberikan penyidik.

"Berarti yang bapak terima 29 poin ilustrasi di awal tadi?" tanya Febri.

"Iya," jawab Frans.

Febri kemudian menggali lebih jauh apakah 29 poin percakapan tersebut hanya berdasar ilustrasi.

"29 poin ilustrasi tanpa informasi keterangan saksi-saksi?" tanya lagi Febri.

"Betul," sahut Frans. Sementara itu, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi penyidikan kasus suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.

Hasto dituduh menghambat langkah KPK dalam menangkap Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

Ia disebut memerintahkan Nurhasan agar Harun Masiku merendam ponselnya ke air, menyusul penangkapan Komisioner KPU RI 2017–2022, Wahyu Setiawan, oleh KPK.

Hasto juga memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel demi menghindari penyitaan oleh penyidik.

Upaya penangkapan Harun dilakukan menyusul dugaan suap dalam pengurusan PAW Anggota DPR RI periode 2019–2024.

Hasto juga didakwa memberikan suap senilai SGD 57.350 atau setara Rp600 juta kepada Komisioner KPU RI 2017–2022, Wahyu Setiawan. Uang itu diberikan bersama Harun Masiku.

Tujuan pemberian suap tersebut adalah agar Harun Masiku bisa dilantik sebagai anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia dari Dapil Sumsel I.

Suap kepada Wahyu Setiawan dilakukan dengan bantuan Agustiani Tio Fridelina, eks anggota Bawaslu RI dan kader PDIP, karena hubungan dekatnya dengan Wahyu.

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#bap #ui #hasto #ahli bahasa