Pemerintah Kabupaten Pasuruan memastikan perlindungan hak-hak konsumen, terutama soal ketepatan takaran barang dagangan yang dijual.
DPRD pun meminta agar semua laporan dari masyarakat ditangani secara serius dan tidak berhenti di meja pengaduan saja.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan, Diana Lukita Rahayu, menyatakan pihaknya berkomitmen melindungi konsumen.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah menyediakan layanan pengaduan secara daring agar lebih mudah diakses masyarakat.
“Sekarang masyarakat bisa melaporkan jika menemukan praktik curang dalam penakaran barang,” jelasnya.
Mulai dari pengisian BBM yang tidak sesuai, timbangan bahan pokok yang meleset, hingga isi tabung elpiji yang kurang, semuanya bisa dilaporkan secara online.
“Tak perlu repot datang ke kantor, cukup adukan secara online,” tambah Diana.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Gaung Andaka, menyambut positif inisiatif tersebut.
Namun, ia menekankan pentingnya melakukan sosialisasi agar masyarakat tahu cara menggunakan layanan pengaduan ini. “Pelayanan publik harus cepat dan mudah di era digital,” ujarnya.
Menurutnya, keberhasilan program ini tergantung pada kepercayaan masyarakat. Ia juga menegaskan pentingnya menindaklanjuti semua laporan yang masuk. “Jangan sampai laporan masuk tapi tak ditindak,” tutupnya.
Editor : Moch Vikry Romadhoni