Pemerintah daerah dan pusat dianggap tidak netral karena menyatakan bahwa masyarakat setempat tidak ingin tambang ditutup.
Pernyataan ini disampaikan menyusul kunjungan langsung Menteri ESDM bersama Gubernur dan Bupati ke lokasi tambang PT Gag Nikel, di tengah sorotan terhadap dampak lingkungan pertambangan di kawasan tersebut.
“Pada dasarnya, seluruh pernyataan yang disampaikan Menteri ESDM, Gubernur Papua Barat Daya, Bupati Raja Ampat, dan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam kunjungannya ke Pulau Gag, merupakan pandangan yang tidak objektif dan menunjukkan keberpihakan pada PT Gag Nikel. Padahal, perusahaan tersebut telah melanggar Pasal 35 huruf k dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” demikian bunyi pernyataan tertulis dari Koalisi, Senin (9/6).
Koalisi menyatakan bahwa yang berwenang melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil adalah Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2013.
Karena itu, Koalisi menyebut bahwa Menteri Bahlil, Gubernur Elisa Kambu, dan Bupati Orideko Burdam tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penilaian atau kesimpulan tentang legalitas maupun dampak pertambangan di Raja Ampat.
“Seluruh pernyataan dari Menteri ESDM, Gubernur Papua Barat Daya, Bupati Raja Ampat, dan anggota MRP seharusnya tidak dijadikan dasar atau acuan dalam polemik tambang nikel ini, karena mereka tidak memiliki kapasitas hukum untuk menilainya,” tegas Koalisi.
Lebih lanjut, Koalisi menuding tindakan Bahlil sebagai pejabat negara melanggar prinsip profesionalitas.
Pernyataan dan sikap yang ditunjukkan oleh para pejabat tersebut dianggap bentuk dari maladministrasi.
Koalisi pun meminta agar Ombudsman Republik Indonesia segera mengambil langkah untuk menangani dugaan pelanggaran tersebut dengan serius.
“Oleh karena itu, Ombudsman Republik Indonesia seharusnya segera melayangkan surat resmi kepada Menteri ESDM, Gubernur Papua Barat Daya, Bupati Raja Ampat, dan anggota MRP, guna mencegah terjadinya maladministrasi dalam pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf g, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008,” tutup pernyataan itu.
Baca Juga: Bahlil Lahadalia Tegaskan Perang Lawan Mafia Migas: Butuh Nyali Besar!
Editor : Moch Vikry Romadhoni