Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Pemerintah Bakal Perkecil Luas Rumah Subsidi, Harga Jual Ikut Disesuaikan

Moch Vikry Romadhoni • Senin, 2 Juni 2025 | 02:18 WIB

Ilustrasi rumah bersubsidi. (Istimewa)
Ilustrasi rumah bersubsidi. (Istimewa)
Radar Pasuruan - Pemerintah berencana mengurangi luas minimal rumah subsidi, termasuk tanah dan bangunan, dalam program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Draft Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor/KPTS/M/2025 menetapkan luas tanah rumah tapak bersubsidi minimal 25 m² dan maksimal 200 m², serta luas bangunan minimal 18 m² dan maksimal 36 m².

Ini lebih kecil dibanding aturan sebelumnya dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 yang menetapkan luas tanah minimal 60 m² dan bangunan minimal 21 m².

Perubahan ini memerlukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Selain itu, draft Kepmen baru juga mengatur harga jual rumah subsidi, dengan batas maksimal Rp 166 juta untuk rumah tapak di Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Kepulauan Mentawai).

Di Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Mahakam Ulu), harga maksimal ditetapkan Rp 182 juta. 

Baca Juga: 26 Penyandang Disabilitas Manfaatkan Rumah Harapan Kota Pasuruan

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#Luas #pemerintah #subsidi #rumah #harga