Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Tuntutan 14 Tahun untuk Lisa Rachmat Dikecam, Pengacara Beberkan Kejanggalan

Moch Vikry Romadhoni • Sabtu, 31 Mei 2025 | 01:26 WIB

 

Terdakwa dugaan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Terdakwa dugaan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Radar Pasuruan - Lisa Rachmat, melalui tim pembelanya, mengajukan keberatan terhadap tuntutan 14 tahun penjara yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan suap vonis bebas tiga hakim di PN Surabaya. Lisa adalah mantan kuasa hukum Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan yang dibebaskan dalam pengadilan tingkat pertama.

Pengacara Lisa, Andi Syarifuddin, menilai dakwaan terhadap kliennya tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Selama jalannya persidangan, tidak ditemukan bukti utama yang membuktikan keterlibatan Lisa dalam dugaan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan.

“Kami tak menemukan fakta hukum bahwa Lisa Rahmat melakukan suap seperti yang didakwakan. Tidak ada dua alat bukti sah menurut Pasal 183 dan 184 KUHAP. Secara hukum, Lisa seharusnya dibebaskan,” jelas Andi dalam pernyataan tertulis, Jumat (30/5).

Andi mengklaim sejak awal proses hukum terhadap Lisa sudah menyalahi prosedur. Ia menyebut penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan dilakukan beberapa bulan setelah kejadian tanpa surat resmi dan di luar prosedur penyelidikan sah.

“Penangkapan dan penyitaan dilakukan tanpa adanya penyelidikan dan penyidikan formal. Ini adalah cacat hukum serius. Proses berikutnya menjadi tidak sah untuk dijadikan dasar pemidanaan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa barang bukti seperti ponsel dan catatan pribadi disita tanpa prosedur hukum yang benar. Hal ini, menurutnya, telah melanggar prinsip due process of law dan asas legalitas dalam sistem hukum pidana.

“Jika prosedur awalnya cacat, maka seluruh proses hukum berikutnya otomatis tidak sah,” tambahnya.

Andi menjelaskan bahwa dalam persidangan, pihaknya menghadirkan ahli pidana yang menegaskan bahwa bukti seperti percakapan dan catatan pribadi tidak cukup kuat jika tidak disertai dua alat bukti lain yang sah.

“Bukti seperti chat dan catatan tidak bisa berdiri sendiri. Jika tidak ada dua bukti utama, maka seharusnya penyelidikan dihentikan. Ini juga disampaikan oleh ahli pidana yang kami hadirkan di persidangan,” tegas Andi.

Selain itu, Andi mengkritisi keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa karena tidak ada satu pun yang secara langsung menyatakan Lisa memberikan uang suap kepada hakim.

“Tak ada satu saksi pun yang melihat atau mendengar Lisa memberi uang. Ini membuktikan bahwa dakwaan tidak didukung bukti hukum yang kuat,” katanya.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum menilai tuntutan terhadap Lisa tak memiliki pijakan hukum dan justru merusak rasa keadilan. “Tuntutan ini bertentangan dengan fakta hukum dan prinsip keadilan. Penegakan hukum harus didasarkan pada bukti, bukan asumsi atau tekanan,” tandas Andi.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Lisa Rachmat 14 tahun penjara atas tuduhan menyuap hakim untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap Ronald Tannur dalam kasus meninggalnya Dini Sera.

“Meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Lisa Rachmat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi,” ucap jaksa saat membacakan tuntutan, Rabu (28/5).

“Menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun kepada terdakwa,” lanjutnya.

Jaksa juga menuntut Lisa membayar denda sebesar Rp 750 juta. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama enam bulan.

Lisa dinilai melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a jo Pasal 18 dan Pasal 15 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Jika ingin dibuatkan infografik isi pledoi atau konten reel singkat soal pembelaan Lisa, saya siap bantu.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#tuntutan #bukti #kuasa hukum #Lisa Rachmat