Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Putusan MK Gegerkan Dunia Pendidikan! Sekolah Swasta Wajib Gratiskan Biaya

Moch Vikry Romadhoni • Sabtu, 31 Mei 2025 | 01:22 WIB

 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno.
Radar Pasuruan - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menyatakan akan segera mengoordinasikan kementerian dan lembaga terkait menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pendidikan dasar gratis.

Hal ini untuk menjamin agar pelaksanaannya tepat sasaran dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 berlaku bagi seluruh penyelenggara pendidikan dasar, termasuk sekolah swasta.

“Putusan ini memperkuat amanat konstitusi bahwa pendidikan adalah hak seluruh warga. Negara wajib memastikan akses pendidikan dasar yang setara dan inklusif,” ujar Pratikno dalam pernyataannya, Jumat (30/5).

Pratikno menjelaskan bahwa keputusan tersebut membuka akses lebih luas, terutama bagi keluarga kurang mampu yang terpaksa menyekolahkan anaknya ke sekolah swasta karena keterbatasan kuota di sekolah negeri.

Menurutnya, keadilan dalam pendidikan harus menjadi prioritas negara.

“Pemerintah harus merespons secara serius, khususnya dalam hal regulasi dan pembiayaan. Kemenko PMK segera berkoordinasi dengan Kemendikdasmen dan instansi lainnya untuk menyusun strategi pelaksanaan yang konkret,” ujarnya tegas.

Pratikno menyebut langkah-langkah lanjutan meliputi revisi regulasi, skema pendanaan yang lebih adil bagi sekolah swasta, serta penguatan sistem tata kelola pendidikan.

Ia menyoroti pentingnya evaluasi anggaran demi menjamin pendidikan gratis bagi seluruh anak, termasuk mereka yang belum sekolah (ATS).

“Kita memerlukan strategi yang presisi dan berbasis data. Semangat afirmasi harus diurai ke dalam kebijakan teknis yang mudah diimplementasikan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa keterlibatan pemerintah daerah dan pihak sekolah swasta sangat vital dalam menjalankan kebijakan ini.

Pratikno menyatakan keprihatinan terhadap jutaan anak usia sekolah yang belum bisa mengakses pendidikan.

“Data Kemendikdasmen menunjukkan ada sekitar 3,9 juta anak yang tidak bersekolah. Ini bukan sekadar angka—ini cerminan masa depan bangsa yang masih menanti peluang,” jelasnya.

Oleh karena itu, putusan MK ini disebut sebagai momentum penting untuk memperkuat tekad negara dalam memastikan hak pendidikan bagi setiap anak Indonesia.

“Mari manfaatkan momen ini untuk membangun sistem pendidikan dasar yang adil, inklusif, dan berkualitas,” tambah Pratikno.

Di sisi lain, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyebut bahwa pihaknya sedang mendalami isi putusan MK. Ia menekankan pentingnya kerja sama pusat dan daerah.

“Termasuk membuka dialog aktif dengan pihak sekolah swasta agar implementasinya adil dan merata,” pungkas Mu’ti.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#swasta #sekolah #putusan mk #pendidikan