Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Wamenaker Tegaskan: Tak Ada Lagi Pungli, Ijazah Ditahan, hingga Syarat Tak Masuk Akal

Moch Vikry Romadhoni • Senin, 26 Mei 2025 | 01:14 WIB

Ilustrasi pencari kerja tengah mengisi data pribadi saat melamar pekerjaan.
Ilustrasi pencari kerja tengah mengisi data pribadi saat melamar pekerjaan.
Radar Pasuruan - Secercah harapan baru hadir bagi para pencari kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), yang berencana melarang perusahaan mencantumkan syarat tidak relevan dalam lowongan pekerjaan.

Persyaratan seperti batas usia, penampilan menarik (good looking), dan status pernikahan akan dihapus demi memberikan kesempatan yang lebih adil.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebbenezer, menyampaikan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan peraturan menteri (permen) yang akan mengatur sejumlah kebijakan baru, salah satunya menyangkut syarat rekrutmen tenaga kerja.

Ia menekankan bahwa dunia industri tidak boleh menetapkan ketentuan yang menyulitkan para pencari kerja.

Adapun beberapa persyaratan yang akan dilarang antara lain batas usia, penampilan menarik, serta status belum menikah.

“Syarat usia harus dihapuskan. Tidak boleh ada kriteria good looking dalam lowongan kerja,” ujarnya menegaskan.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa syarat belum menikah juga tidak dapat dibenarkan karena tidak berkaitan langsung dengan kompetensi kerja.

“Kami akan menerbitkan surat resmi di Kemenaker, sebab ini merupakan amanat dari presiden dan menteri,” tambahnya.

Immanuel juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap perempuan di lingkungan kerja. Ia menyatakan bahwa pelecehan seksual terhadap pekerja perempuan tidak dapat ditoleransi.

“Pertanyaan seperti ukuran pakaian dalam atau bra dari HRD merupakan tindakan yang merendahkan dan harus ditindak secara hukum,” katanya.

Ia turut mengingatkan bahwa tidak boleh ada pungutan uang kepada pencari kerja dengan alasan apa pun. Menurutnya, praktik seperti ini tergolong pemerasan dan akan ditindak secara hukum. “Kami akan menjerat pelaku dengan pasal pemerasan,” ucapnya.

Immanuel menambahkan bahwa Kemenaker saat ini tengah mendorong kebijakan-kebijakan baru yang sebelumnya belum pernah dilakukan. Menurutnya, ini merupakan momen penting bagi para pencari kerja.

“Negara kini benar-benar hadir untuk buruh dan para pencari kerja,” katanya dalam penutupan Job Fair Kemenaker Seri 1 yang disiarkan di kanal YouTube resmi Kemenaker.

Kemenaker juga menegaskan larangan penahanan ijazah oleh perusahaan. Surat edaran mengenai hal tersebut telah dikeluarkan. “Saya minta pihak industri tidak lagi menahan ijazah pekerja, karena sudah ada surat edarannya,” tegasnya.

Selain itu, pemerintah juga memerangi praktik premanisme yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (ormas) dan calo tenaga kerja. Ia mengimbau pelaku industri agar tidak terganggu oleh proposal-proposal dari ormas yang hanya mencari keuntungan. “Jangan sampai industri yang sudah bayar pajak masih saja dipalak,” tandasnya.

Presiden Partai Buruh dan juga Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mendukung penuh langkah Kemenaker. Menurutnya, Partai Buruh dan KSPI juga telah mengusulkan penghapusan syarat kerja yang diskriminatif sejak lama. “Termasuk syarat batas usia,” ujarnya.

Ia menyebut bahwa usulan tersebut sebenarnya sudah disuarakan sejak tiga tahun lalu. “Tahun lalu juga sempat ramai dibahas soal sikap Partai Buruh terkait batas usia masuk BUMN,” ungkapnya.

Said menegaskan bahwa penghapusan persyaratan kerja yang tidak relevan ini bukan sekadar upaya memudahkan pencari kerja, melainkan bagian dari pemenuhan hak asasi manusia. “Ini adalah bagian dari hak warga negara yang dijamin oleh UUD 1945,” pungkasnya.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#syarat #pungli #kerja #Wamenaker #ijazah