"Proses hukum harus berjalan sesuai aturan, tanpa tebang pilih. Negara bertugas memastikan penanganan laporan korban berlangsung secara transparan dan akuntabel," ujar Veronica Tan, dikutip dari Antara, Jumat (23/5).
Kementerian PPPA telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek), pihak kepolisian, dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mendorong penyelesaian hukum serta sanksi sosial bagi pelaku berinisial ETH (72), yang saat ini masih berstatus sebagai terlapor.
Veronica menekankan bahwa Indonesia telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dan hukum harus ditegakkan kepada siapa pun tanpa kecuali, termasuk petinggi kampus.
“Kita ingin ada efek jera. Pelecehan seksual bukan kesalahan sepele, apalagi jika dilakukan oleh sosok akademisi. Kampus harus menunjukkan sikap moral yang jelas untuk tidak melindungi pelaku, siapa pun dia,” tegasnya.
Ia menambahkan, kasus ini tak hanya menyangkut individu, tapi mencerminkan sistem.
Kampus-kampus di Indonesia perlu membangun sistem pencegahan dan perlindungan yang kokoh, bukan hanya bersikap setelah kejadian terjadi.
"Ini soal sistem perlindungan terhadap generasi muda bangsa. Jangan hanya reaktif setelah ada kasus, tapi siapkan langkah-langkah pencegahan yang konkret," tambah Veronica.
Veronica pun mengajak seluruh masyarakat, khususnya perempuan, agar berani bersuara jika mengalami, mengetahui, atau menyaksikan tindak kekerasan.
Kasus kekerasan bisa dilaporkan melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau lewat WhatsApp di nomor 08111 129 129.
Editor : Moch Vikry Romadhoni