Dengan hasil penyelidikan tersebut, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri secara resmi menyatakan penghentian kasus tersebut.
“Hasil penyelidikan yang telah dilakukan dan melalui proses gelar perkara menunjukkan tidak ada tindak pidana yang terjadi,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Djuhandhani Rahardjo Puro, Kamis (22/5) dilansir dari Jawa Pos.
Penetapan hasil itu juga memastikan bahwa kasus ini tidak akan dilanjutkan ke tahap penyidikan karena tidak ditemukan dasar hukum yang cukup.
Bareskrim menyatakan akan segera menghentikan proses penyelidikan dan akan menyampaikan hasil tersebut kepada pihak pelapor, dalam hal ini TPUA.
“Selama hampir dua bulan kami fokus pada penyelidikan dan sekarang kami sampaikan bahwa proses tersebut resmi dihentikan,” tegas Djuhandhani.
Ia menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana, sehingga penyelidikan ditutup.
Sebelumnya, penyelidikan ini dilakukan menyusul laporan dari TPUA mengenai keaslian ijazah Presiden Jokowi. Namun hasil uji laboratorium forensik menunjukkan bahwa ijazah tersebut asli.
Ijazah milik Presiden Jokowi dinyatakan identik dengan ijazah alumni lain dari Universitas Gadjah Mada (UGM), menegaskan keasliannya.
Editor : Moch Vikry Romadhoni