Saat ini, Iwan masih berstatus sebagai saksi yang sedang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit kepada PT Sritex.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa pada Selasa sekitar pukul 24.00 WIB, tim penyidik Jampidsus mengamankan seseorang berinisial IS.
"Yang bersangkutan sudah tiba di Kejagung tadi pagi setelah diterbangkan dari kediamannya di Solo," kata Harli.
Iwan S. Lukminto kini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik dengan status sebagai saksi.
Penyidik masih memiliki waktu untuk memutuskan perkembangan status hukumnya.
“Nanti kami akan informasikan perkembangannya. Saat ini pemeriksaan masih berlangsung,” jelasnya.
Mengenai proses pengamanan tersebut, Harli menuturkan bahwa penyidik melakukan pemantauan selama beberapa waktu sebelum membawa Iwan.
“Penyidik juga melacak dan mendeteksi perangkat komunikasi yang diduga milik Iwan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut merupakan pengamanan, bukan penangkapan paksa.
Namun, langkah itu diambil karena terdapat kekhawatiran Iwan akan melarikan diri. Dari pelacakan, keberadaan Iwan sempat terdeteksi di berbagai lokasi.
“Akhirnya, dia diamankan dan dibawa,” imbuhnya.
Kasus ini berkaitan dengan pencairan kredit dari sejumlah bank kepada PT Sritex dengan total nilai mencapai Rp3,6 triliun.
“Informasinya, Iwan menerima pencairan dana kredit dari berbagai bank, termasuk bank swasta. Namun yang ditangani saat ini melibatkan empat bank, terdiri dari tiga bank daerah dan satu bank milik negara (BUMN),” ujarnya.
Sebelumnya, Harli juga menjelaskan bahwa Kejagung telah memeriksa sejumlah bank terkait kasus dugaan korupsi kredit PT Sritex.
Namun, proses pemeriksaan itu masih bersifat awal dan umum. Tujuannya untuk menggali fakta tentang ada atau tidaknya pelanggaran hukum yang dapat menyebabkan kerugian keuangan negara.
Editor : Moch Vikry Romadhoni