Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Ini Kata Bareskrim soal Kasus Lisa Mariana yang Laporkan Ridwan Kamil

Moch Vikry Romadhoni • Kamis, 22 Mei 2025 | 02:15 WIB

 

Lisa Mariana tutup kolom komentar saat posting konten Instagram terbarunya.
Lisa Mariana tutup kolom komentar saat posting konten Instagram terbarunya.
Radar Pasuruan - Bareskrim Polri dalam waktu dekat akan memeriksa Lisa Mariana, mantan model majalah dewasa.

Perempuan yang sebelumnya menuduh Ridwan Kamil itu kini dilaporkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat pada 11 April lalu.

Pada Rabu (21/5), Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menyatakan bahwa seluruh pihak terkait kasus ini akan diperiksa.

Termasuk Lisa Mariana yang telah dilaporkan, akan segera dipanggil oleh penyidik.

“Dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan kepada semua yang berhubungan dengan kasus ini,” ucap Himawan saat ditanya mengenai rencana pemanggilan Lisa Mariana.

Dittipidsiber Bareskrim Polri juga mengonfirmasi bahwa penanganan laporan Ridwan Kamil sudah naik status, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

“Sudah status penyidikan,” ujar Himawan.

Himawan menambahkan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan Ridwan Kamil dengan terlapor Lisa Mariana.

Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian dalam penanganan perkara ini.

“Kasus laporan RK itu, 6 saksi telah diperiksa. Prosesnya masih terus berjalan,” jelas Himawan.

Ridwan Kamil melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri secara resmi pada 11 April lalu.

Dalam laporan tersebut, dia menuduh Lisa Mariana melakukan perbuatan melawan hukum. Eks model itu dilaporkan atas beberapa pasal sekaligus.

Laporan yang dibuat Ridwan Kamil teregister di Bareskrim dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Lisa diduga melakukan tindak pidana pemalsuan atau penyebaran dokumen elektronik, serta pencemaran nama baik.

Dalam laporan itu disebutkan bahwa Lisa Mariana melanggar Pasal 51 Ayat (1) junto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) junto Pasal 32 Ayat (1), (2) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) junto Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Dugaan pelanggaran itu terjadi pada bulan Maret lalu.

“Pak Ridwan Kamil sendiri yang melaporkan langsung ke Bareskrim atas dugaan pelanggaran UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 51 junto Pasal 35, Pasal 48 junto Pasal 32, dan Pasal 45 junto Pasal 27A. Kami sebagai kuasa hukum hanya mendampingi beliau melaporkan pihak yang diduga berinisial LM,” ujar Muslim Jaya Butar Butar, pengacara Ridwan Kamil.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#kasus #ridwan kamil #Lisa Mariana #bareskrim