Tindakan ini dilakukan melalui kerja sama dengan Meta, perusahaan induk Facebook.
“Kami segera berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran grup komunitas tersebut. Grup ini menyebarkan pandangan yang jelas-jelas bertentangan dengan norma sosial,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar di Jakarta Pusat, Jumat (16/5) dilansir dari Jawa Pos.
Komdigi pun mengapresiasi cepatnya respons dari Meta yang langsung menindaklanjuti permintaan untuk memutus akses grup tersebut.
Kolaborasi ini menunjukkan bahwa pelindungan terhadap anak di dunia digital adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan penyedia sistem elektronik (PSE).
“Peran platform digital dalam memoderasi konten sangat penting dalam menciptakan ruang digital yang aman,” lanjut Alex.
Tindakan tegas ini diambil demi mencegah anak-anak terpapar konten berbahaya yang dapat memengaruhi kondisi mental dan emosional mereka.
Lebih lanjut, Alex menyebut konten dalam grup tersebut merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap hak anak.
Grup-grup ini berisi fantasi seksual dewasa terhadap anggota keluarga sendiri, bahkan terhadap anak-anak.
Selain itu, pemblokiran ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
PP tersebut mewajibkan setiap platform digital untuk melindungi anak dari konten berbahaya dan menjamin hak anak atas lingkungan digital yang sehat dan aman.
Tak berhenti di situ, Komdigi juga akan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital yang menyimpang dan meningkatkan kolaborasi lintas sektor demi menciptakan ruang digital nasional yang sehat dan bersih.
Alex menegaskan, keberhasilan menciptakan ruang digital yang aman tidak hanya bergantung pada peran pemerintah atau platform digital, tetapi juga melibatkan masyarakat secara aktif.
“Kami mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga ruang digital tetap aman dan dapat dipercaya, serta melaporkan konten atau aktivitas digital yang membahayakan anak melalui kanal aduankonten.id,” pungkas Alexander.
Editor : Moch Vikry Romadhoni