Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Ini Pengakuan WNI yang Gagal Haji: Niatnya Ibadah, Tapi Ketahuan Gunakan Visa Kerja!

Moch Vikry Romadhoni • Sabtu, 17 Mei 2025 | 02:59 WIB

 

Ilustrasi visa yang ditolak masuk ke suatu negara.
Ilustrasi visa yang ditolak masuk ke suatu negara.
Radar Pasuruan - Sebanyak 117 warga negara Indonesia (WNI) ditolak masuk oleh pihak Imigrasi di Bandara Internasional Madinah, Arab Saudi.

Mereka diduga hendak menjalankan ibadah haji secara tidak resmi dengan menggunakan visa kerja. Semua WNI itu telah dipulangkan ke Indonesia, sebagaimana disampaikan oleh Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary, pada Jumat (16/5).

“Sebanyak 117 WNI pemegang visa kerja (amil) telah ditolak masuk oleh Imigrasi Arab Saudi dan langsung dipulangkan karena diduga hendak berhaji secara ilegal,” ujar Yusron dalam pernyataannya.

Rombongan WNI tersebut tiba di Madinah dengan dua penerbangan maskapai Saudia, SV827 pada 14 Mei membawa 49 orang dan SV813 pada 15 Mei membawa 68 orang.

Kecurigaan muncul karena sebagian besar dari mereka berusia lanjut, namun visa yang digunakan adalah visa pekerja bangunan.

Kecurigaan aparat keimigrasian semakin kuat setelah dilakukan pemeriksaan fisik serta interogasi di bandara.

Beberapa WNI kemudian mengakui bahwa maksud utama kedatangan mereka ke Arab Saudi adalah untuk melaksanakan ibadah haji, bukan bekerja.

Proses interogasi, pendataan, dan pemulangan didampingi oleh Tim Pelindungan Jamaah (Linjam) dari KJRI Jeddah.

Mereka telah diterbangkan kembali ke Jakarta dengan maskapai Saudia melalui penerbangan SV3316 yang transit di Jeddah, kemudian dilanjutkan dengan SV826 dan dijadwalkan tiba di Jakarta pada Jumat (16/5) pukul 22.45 WIB.

Sejak 3 hingga 15 Mei 2025, KJRI Jeddah memantau lebih dari 300 WNI dari berbagai daerah yang masuk ke Arab Saudi menggunakan visa kerja dan ziarah, namun dengan maksud utama untuk berhaji.

“Modus mereka pun berubah. Bila sebelumnya kompak mengenakan seragam dan koper seragam, kini mereka menyamarkan diri agar tak tampak seperti rombongan haji,” jelas Yusron.

Peringatan Tegas: Jangan Coba Haji Ilegal

KJRI Jeddah menegaskan kembali kepada seluruh warga Indonesia agar tidak mencoba berhaji tanpa visa resmi, termasuk melalui visa kerja, ziarah, atau kunjungan.

“Marilah kita bijak dalam menyikapi perintah Allah untuk berhaji. Jangan sampai uang hilang, haji melayang,” tegas Yusron.

Sebelumnya, pada Kamis (15/5), Yusron juga mengonfirmasi penangkapan dua WNI lainnya di Mekkah karena diduga memfasilitasi ibadah haji ilegal dengan menyediakan kartu Nusuk palsu dan menampung 23 jamaah asal Malaysia yang menggunakan visa ziarah.

Pemerintah Arab Saudi memberlakukan aturan ketat selama musim haji.

Hanya jamaah dengan visa haji resmi (tasreh) yang diperbolehkan masuk ke Mekah dan mengikuti rangkaian ibadah. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenai sanksi berupa denda besar, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama bertahun-tahun.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#visa #wni #haji #dipulangkan