Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Mahasiswi ITB SSS Minta Maaf ke Prabowo & Jokowi, Polri Beri Penangguhan Demi Aspek Kemanusiaan

Moch Vikry Romadhoni • Selasa, 13 Mei 2025 | 01:59 WIB

 

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham. (Istimewa).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham. (Istimewa).
Radar Pasuruan - Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham, menyatakan dukungannya terhadap langkah Polri yang menangguhkan penahanan terhadap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS.

Idrus memandang keputusan ini sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip demokrasi dan perlindungan hak-hak asasi warga negara.

"Langkah itu saya yakini tidak lepas dari sepengetahuan Presiden Prabowo Subianto. Setidaknya ada sinyal kuat dari beliau,” ujar Idrus kepada wartawan pada Senin (12/5) dilansir dari Jawa Pos.

Ia menilai keputusan tersebut memperlihatkan adanya sinergi yang baik antara lembaga legislatif dan aparat penegak hukum.

Idrus pun mengapresiasi inisiatif Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menyatakan kesediaan menjadi penjamin hukum bila diperlukan.

"Ini mencerminkan keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak warga negara, khususnya generasi muda yang menjadi aset bangsa," kata Idrus.

Idrus juga menegaskan bahwa SSS merupakan bagian dari generasi muda penerus bangsa. Karena itu, penangguhan penahanan ini menjadi bukti nyata bahwa Presiden Prabowo Subianto konsisten menerapkan nilai-nilai demokrasi secara utuh.

“Beliau bukan hanya berkata, tapi juga bertindak sesuai dengan semangat demokrasi satunya kata dan perbuatan,” tambah Idrus.

Meski demikian, Idrus mengingatkan bahwa demokrasi tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas. Ia menegaskan pentingnya menegakkan demokrasi yang berlandaskan pada hukum, etika, dan kesantunan.

“Kita harus tetap mengedepankan etika, hukum, dan kesantunan dalam menyampaikan pendapat. Itulah esensi demokrasi yang sejati,” tegasnya.

Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa keputusan penangguhan penahanan diberikan atas dasar permohonan yang diajukan oleh tersangka melalui penasihat hukumnya serta orang tuanya, disertai dengan itikad baik untuk meminta maaf atas kegaduhan yang telah terjadi.

"Permohonan dari tersangka melalui penasihat hukumnya serta dari orang tuanya, juga berdasarkan itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan," ujar Trunoyudo di Kantor Bareskrim Polri pada Minggu (11/5) malam.

"Juga permohonan maaf ditujukan kepada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi serta kepada pihak ITB, dimana yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya," lanjutnya.

Menurut Trunoyudo, Polri mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam mengambil keputusan tersebut. Ia menegaskan bahwa penangguhan ini tidak berarti proses hukum dihentikan, melainkan memberikan kesempatan bagi mahasiswi tersebut untuk kembali melanjutkan kegiatan akademiknya.

"Kemudian juga penangguhan penahanan ini diberikan tentu mendasari kepada aspek atau penegakan kemanusiaan, dan memberikan kesempatan yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya," katanya.

Meski telah dibebaskan dari tahanan, status SSS sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tetap berlaku.

Proses hukum terhadap dirinya akan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku, walaupun untuk sementara diperbolehkan kembali menjalani aktivitas di kampus.

"Jadi itu rekan-rekan, sejak saat ini untuk saudari SSS telah dilakukan penangguhan penahanan," pungkas Trunoyudo.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#itb #polri #prabowo #mahaiswa #jokowi #hukum #meme