Radar Pasuruan - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), kini telah resmi masuk ke tahap penyidikan. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butarbutar.
"Ya, benar. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Pada tanggal 28 April 2025, kami menerima surat SP2HP dari Bareskrim Mabes Polri yang menyatakan bahwa perkara ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Muslim Jaya Butarbutar kepada media, Kamis (8/5).
Peralihan status dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah penyidik Bareskrim Polri beberapa kali memeriksa Ridwan Kamil.
Dalam pemeriksaan terakhir pada Jumat lalu, pemeriksaan berlangsung lebih mendalam.
"Sebagai bentuk penghormatan dan tanggung jawab sebagai warga negara, Pak Ridwan Kamil hadir memenuhi panggilan sebagai saksi pelapor. Dalam pemeriksaan tersebut, beliau menjawab sekitar 30 pertanyaan yang cukup mendetail," ungkapnya.
Perubahan status perkara ini membawa konsekuensi hukum. Penyidik kini dapat mengambil tindakan paksa terhadap Lisa Mariana jika yang bersangkutan tidak kooperatif saat dipanggil.
Pihak kuasa hukum RK juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati jalannya proses hukum yang tengah berjalan di Bareskrim Polri.
"Kita berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Harapannya nanti hukum dapat mengungkap secara objektif apa yang sebenarnya terjadi," paparnya.
Sebelumnya diketahui, Ridwan Kamil telah melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik, berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan tersebut dibuat dengan dasar Pasal 51 jo Pasal 35, Pasal 48 jo Pasal 32, serta Pasal 45 jo Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Hal ini terkait dengan pernyataan Lisa Mariana yang mengklaim memiliki anak dari hasil hubungan gelap dengan Ridwan Kamil.
Editor : Moch Vikry Romadhoni