Radar Pasuruan - Imbauan pemerintah agar masyarakat tidak nekat berhaji tanpa visa resmi rupanya belum sepenuhnya efektif. Masih ada sejumlah jamaah yang nekat mencoba berhaji tanpa menggunakan visa haji yang sah.
Bahkan, sebagian dari mereka ada yang berhasil sampai ke Arab Saudi. Namun tetap saja tidak diizinkan masuk ke Makkah untuk menjalankan ibadah haji.
Sementara itu, upaya pencegahan di dalam negeri dilakukan oleh jajaran Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Sebanyak 71 orang calon jamaah haji berhasil digagalkan keberangkatannya karena tidak memiliki visa haji resmi.
Di sisi lain, petugas haji Indonesia di Arab Saudi menerima laporan adanya 30 WNI yang tiba di Jeddah dengan niat berhaji.
Rombongan asal Madura ini tak bisa melanjutkan perjalanan ke Makkah.
Hal ini disebabkan mereka masuk Saudi menggunakan visa ziarah. Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa mereka membayar biaya hingga Rp 150 juta per orang.
Namun, saat dimintai keterangan, mereka tidak mengungkapkan nama travel atau pihak yang memberangkatkan mereka.
Kedatangan mereka ke bandara Jeddah dilengkapi koper biru seperti jamaah haji umumnya. Mereka pun bukan jamaah umrah, sebab visa umrah sudah tidak diterbitkan lagi oleh otoritas Saudi.
Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji Mochammad Irfan Yusuf menyatakan kasus ini menjadi perhatian khusus.
Ia mengingatkan bahwa pemerintah Saudi kini sangat ketat dalam menghalau jamaah tanpa visa haji.
Irfan pun kembali mengimbau masyarakat untuk berhati-hati menerima tawaran haji yang menjanjikan tanpa antre. "Mereka itu kan orang-orang yang sangat lugu. Mereka nggak ngerti ini (prosedurnya) benar apa nggak," katanya.
Ia menambahkan bahwa jamaah yang diamankan merupakan korban, bukan pelaku. Sebab pada dasarnya mereka hanya ingin menunaikan ibadah haji namun tidak memahami aturan yang berlaku.
Ia menjelaskan, kuota haji resmi dari pemerintah melalui skema G to G (government to government) terdiri dari haji reguler dan haji khusus. Tahun ini, total kuotanya sebanyak 221 ribu jamaah.
Baik haji reguler maupun khusus memerlukan proses antrean. Tidak bisa langsung berangkat di tahun pendaftaran.
Selain kuota G to G, ada pula visa haji mujamalah atau furoda. Pemerintah hanya memperbolehkan visa ini disalurkan oleh travel haji resmi.
"Mereka dijanjikan berangkat tahun ini juga, ya pasti senang lah," ucapnya.
Irfan juga menegaskan pentingnya penelusuran terhadap pihak yang mengoordinasikan keberangkatan para jamaah tersebut. Modus yang digunakan jelas merupakan bentuk penipuan. Ia pun mendukung pencabutan izin operasional travel haji resmi yang terlibat.
Sementara itu, Wakil Kepala BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan bahwa Arab Saudi kini sangat ketat dalam pengawasan.
Ia menuturkan, jika sebelumnya jamaah umrah masih diperbolehkan melaksanakan umrah hingga menjelang haji, kini peraturan itu berubah. "Sekarang sudah tidak bisa. Sudah ditutup beberapa hari lalu," ungkapnya.
Makkah kini telah disterilkan dari jamaah umrah. Tidak ada lagi jamaah umrah yang tinggal diam-diam di hotel untuk menunggu puncak haji, lalu baru keluar ke Arafah.
Dahnil pun mengapresiasi kinerja aparat dalam menggagalkan keberangkatan jamaah nonvisa haji resmi. Sebab, jika mereka berhasil lolos ke Saudi, risikonya sangat besar. Dari deportasi hingga denda senilai Rp 400 juta. Bahkan sanksi deportasi itu disertai larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Editor : Moch Vikry Romadhoni