Radar Pasuruan - Pemerintah masih dihadapkan pada tantangan besar dalam meningkatkan kemampuan literasi dan numerasi anak-anak di Indonesia. Saat ini, sebanyak 75 persen anak usia 15 tahun di Indonesia berada di bawah standar minimum membaca menurut penilaian PISA, yaitu di bawah level 2.
Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dalam Konsolidasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah yang digelar di kantor PPSDM Kemendikdasmen, Depok, Jawa Barat, pada Selasa (29/4).
Ia menjelaskan bahwa anak-anak pada level ini hanya mampu membaca teks tanpa benar-benar memahami isinya.
“Mereka kesulitan menangkap gagasan utama dari teks yang panjang,” ungkap Abdul Mu’ti.
Permasalahan juga terjadi pada aspek numerasi. Sebanyak 82 persen anak usia 15 tahun tercatat memiliki kemampuan matematika di bawah standar PISA, yang berarti mereka mengalami kesulitan dalam memahami dan mengaplikasikan konsep matematika dalam kehidupan sehari-hari.
Sebagai catatan, PISA (Programme for International Student Assessment) merupakan studi internasional yang dilakukan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk menilai sistem pendidikan negara-negara melalui evaluasi kemampuan membaca, matematika, dan sains pada siswa usia 15 tahun.
Temuan dari PISA ini diperkuat oleh hasil Asesmen Nasional (AN) 2024 pada tingkat SMP/MTs.
Hasilnya menunjukkan bahwa persentase siswa yang mencapai kompetensi minimum dalam literasi masih rendah, dengan sebagian besar capaian tertinggi berada di wilayah Pulau Jawa, sebagian Kalimantan seperti Kalimantan Timur dan Selatan, serta beberapa daerah di Sumatera seperti Riau.
Sebaliknya, wilayah dengan capaian di bawah 40 persen mayoritas berada di Indonesia Timur, termasuk wilayah Papua dan Maluku.
Hal serupa juga ditemukan dalam capaian numerasi. Wilayah dengan persentase kemampuan numerasi di bawah 40 persen, atau dalam kategori merah membara, juga masih didominasi oleh kawasan Indonesia Timur.
“Kesenjangan hasil belajar antarwilayah ini menjadi tantangan serius yang perlu kita hadapi bersama. Dibutuhkan intervensi khusus untuk mengejar ketertinggalan, terutama di kawasan timur Indonesia. Pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam memperbaiki kualitas pendidikan di wilayah masing-masing,” jelasnya.
Masalah ini semakin diperparah oleh kondisi infrastruktur pendidikan yang memprihatinkan, terutama di tingkat pendidikan dasar. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, sebanyak 49 persen ruang kelas di jenjang SD mengalami kerusakan ringan hingga sedang, dan 11 persen mengalami kerusakan berat.
Untuk jenjang SMP, 42 persen ruang belajar rusak ringan/sedang, dan 7 persen rusak berat. Sementara itu, pada jenjang SMA, tercatat 33 persen ruang kelas mengalami kerusakan ringan/sedang dan 6 persen rusak berat. Di SMK, 33 persen ruang belajar rusak ringan/sedang dan 3 persen mengalami kerusakan berat.
“Inilah alasan mengapa Presiden mendorong kebijakan revitalisasi sekolah sebagai bagian penting dari agenda besar perbaikan pendidikan di negara kita,” tutupnya.
Editor : Moch Vikry Romadhoni