Radar Pasuruan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma), anak perusahaan Telkom Group, yakni Judi Achmadi.
Selain itu, KPK turut memeriksa Tejo Suryo Laksono yang menjabat sebagai Direktur PT Granary Reka Cipta.
Keduanya diperiksa dalam kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan server dan storage di Telkomsigma yang disebut-sebut menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp 280 miliar.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka (SCC)/Telkom Group,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, Selasa (22/4) dilansir dari Jawa Pos.
Tessa menjelaskan bahwa pemeriksaan berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin, Jawa Barat.
Hal ini dikarenakan kedua saksi tersebut sedang menjalani hukuman penjara selama empat tahun dalam perkara korupsi proyek fiktif di PT Graha Telkom Sigma yang ditangani Kejaksaan Agung.
“Pemeriksaan dilakukan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin,” ujar Tessa.
Namun, KPK belum membeberkan materi yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap keduanya.
Rincian akan disampaikan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) kepada Telkomsigma, KPK telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka.
Ketiga tersangka itu adalah Imran Muntaz, seorang konsultan hukum yang telah ditahan sejak 8 Januari 2025. Sedangkan dua lainnya adalah Direktur PT PNB periode 2012–2016, Robert Pangasian Lumban Gaol, dan Afrian Jafar, pegawai PT PNB pada periode 2016–2018. Mereka ditahan pada 10 Januari 2025.
Kasus ini bermula dari keinginan Robert pada tahun 2016 untuk memulai bisnis data center. Ia lalu meminta bantuan Imran guna mencari pendanaan proyek tersebut.
Imran dan Afrian kemudian diduga menjadi perantara proyek tersebut. Pada Januari 2017, melalui mereka berdua, Robert mengajukan penawaran kepada PT SCC agar dapat membiayai pengadaan data center itu.
Bakhtiar Rosyidi (BS), Direktur Human Capital & Finance PT SCC periode Januari 2013–Juni 2019, diduga menyetujui pendanaan tersebut secara sepihak tanpa memberi tahu jajaran direksi lain maupun melakukan kajian risiko. Mereka diduga bersepakat membuat skema pembiayaan melalui pengadaan fiktif server dan sistem penyimpanan data antara PT SCC dan PT PNB.
Pada saat itu, Bakhtiar disebut menjanjikan fee sebesar Rp 1,1 miliar kepada Imran dan Afrian sebagai makelar proyek. Dana yang dibayarkan ke PT PNB disalurkan lewat perusahaan penampung dana, PT Granary Reka Cipta (GRC) milik Tejo Suryo Laksono (TSL).
Pembayaran dilakukan dalam sembilan termin oleh PT SCC ke PT PNB. Dana bersumber dari pinjaman perusahaan ke Bank DBS dan BNI. Transfer pertama sejumlah Rp 236,8 miliar dilakukan ke rekening PT GRC. Selanjutnya, dana tersebut diteruskan ke PT PNB dengan jumlah Rp 236,7 miliar.
Dana ratusan miliar rupiah itu kemudian digunakan Robert untuk berbagai keperluan, mulai dari membayar cicilan kepada PT SCC, membuka deposito, hingga kepentingan pribadi lainnya. Robert juga menerima transfer dana kembali dari rekening PT PNB dalam tiga kali transaksi dengan nominal Rp 21,7 miliar, Rp 380 juta, dan Rp 26,9 miliar.
Untuk mendanai proyek milik PT PNB, PT SCC meminjam dana sebesar Rp 84 miliar dari DBS dan Rp 204 miliar dari BNI, yang mencakup pokok pinjaman dan bunga. Pinjaman dari BNI dilunasi dengan mengambil kredit baru dari HSBC senilai Rp 90,5 miliar.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pengadaan server dan storage oleh PT PNB untuk PT SCC pada tahun 2017 menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 280 miliar.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kalau kamu butuh versi infografis atau narasi video dari kasus ini, tinggal bilang aja ya!
Editor : Moch Vikry Romadhoni