Radar Pasuruan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi sedang melakukan penggeledahan di wilayah Kabupaten Lampung Tengah pada Selasa (22/4). Tim penyidik mendatangi kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman untuk mencari barang bukti.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa penggeledahan tersebut sedang berlangsung.
Kegiatan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
"Penyidik sedang melakukan tindakan Penggeledahan di Kabupaten Lampung Tengah terkait perkara dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran (TA) 2024-2025," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (22/4) dilansir dari Jawa Pos.
Namun, KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai temuan atau hasil penggeledahan tersebut. Informasi baru akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai.
"Untuk detilnya akan disampaikan setelah rangkaian kegiatan selesai," ucap Tessa.
Langkah penggeledahan ini dilakukan setelah Kepala Dinas (Kadis) PUPR OKU, Nopriansyah (NOP), ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Penetapan ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di OKU, Sumatera Selatan, pada Sabtu (15/3).
Selain Nopriansyah, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya. Di antaranya adalah Ketua Komisi II DPRD OKU, Umi Hartati (UH); Anggota Komisi III DPRD OKU, Ferlan Juliansyah (FJ); Ketua Komisi III DPRD OKU, M. Fahrudin (MFR); serta dua pengusaha swasta, M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
Perkara ini bermula dari permintaan fee proyek oleh tiga anggota DPRD OKU kepada Kepala Dinas PUPR, Nopriansyah.
Permintaan itu dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri, terkait sembilan proyek yang telah disepakati sejak Januari 2025.
Kemudian, pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang senilai Rp 2,2 miliar dari Fauzi sebagai bagian dari komitmen fee proyek. Sebelumnya, ia juga menerima Rp 1,5 miliar dari Ahmad, yang akan dibagikan kepada anggota DPRD OKU.
Empat tersangka dari unsur penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dugaan gratifikasi juga dikenakan kepada penyelenggara negara seperti Nopriansyah dan anggota DPRD OKU.
Sementara itu, dua tersangka dari kalangan swasta, MFZ dan ASS, diduga sebagai pemberi suap, dan dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tipikor.
Editor : Moch Vikry Romadhoni