Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Kemendagri Jatuhkan Sanksi Magang 3 Bulan ke Bupati Indramayu Akibat Plesiran ke Jepang

Moch Vikry Romadhoni • Rabu, 23 April 2025 | 01:18 WIB

 

Wamendagri Bima Arya.
Wamendagri Bima Arya.

Radar Pasuruan - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi berupa magang selama tiga bulan kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim. Sanksi ini diberikan karena Lucky melakukan perjalanan ke Jepang saat momen Lebaran tanpa izin resmi untuk bepergian ke luar negeri.

Dilansir dari Jawa Pos, wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengumumkan keputusan tersebut saat konferensi pers di Kantor Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Jakarta, Selasa (22/4).

"Kementerian Dalam Negeri memutuskan untuk menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu 3 bulan," ujar Bima.

Melalui sanksi ini, Lucky diwajibkan hadir minimal satu hari dalam seminggu di lingkungan Kemendagri untuk mengikuti program magang.

"Bupati diminta untuk hadir langsung ikut dalam kegiatan-kegiatan yang nantinya akan dilakukan di keseluruhan komponen yang ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," tambahnya.

Bima menjelaskan bahwa sanksi diberikan setelah Kemendagri melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi, serta melakukan pendalaman oleh Inspektorat Kemendagri.

Karena Lucky mengaku tidak mengetahui aturan tersebut, maka sanksi yang dijatuhkan tergolong ringan.

Diketahui, sebelumnya Lucky Hakim melakukan perjalanan ke Jepang saat libur Idul Fitri 1446 H atau Lebaran 2025.

Perjalanan itu dilakukan di tengah kesibukan masyarakat menjalani mudik Lebaran.

Selain itu, perjalanan tersebut dilakukan tanpa mengantongi izin dari Gubernur Jawa Barat maupun Menteri Dalam Negeri.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#bupati #jepang #indramayu #kemendagri #magang