Radar Pasuruan - Polresta Malang Kota terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan dokter berinisial AY terhadap pasien berinisial QAR di sebuah rumah sakit swasta di Kota Malang.
Menurut Kepala Seksi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, penyidik telah menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di Persada Hospital, tempat dokter AY bekerja.
Langkah ini diambil untuk mengidentifikasi para saksi yang berada di sekitar lokasi ketika dokter AY masuk ke kamar pasien pada tanggal 27 September 2022, waktu yang diduga menjadi momen terjadinya pelecehan.
"Semua file rekaman CCTV kami kumpulkan dan analisa. Kami ingin tahu siapa saja yang berada di lokasi dan mungkin menyaksikan kejadian tersebut," ujar Yudi, Senin (21/4) dilansir dari Jawa Pos.
Selain itu, tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) juga memeriksa secara langsung kamar VIP tempat korban dirawat, yang diduga menjadi lokasi dugaan pelecehan berlangsung.
Yudi menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan dengan hati-hati, mengingat kasus ini cukup sensitif dan terjadi pada tahun 2022.
Meski begitu, polisi belum mengungkap hasil temuan dari rekaman CCTV maupun hasil pemeriksaan kamar VIP tersebut.
"Kami masih dalam tahap pengumpulan bukti dan saksi. Semua akan dibuktikan secara ilmiah," ujarnya.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah korban, QAR, menceritakan pengalamannya melalui akun Instagram pribadi @qorry***.
Dalam unggahannya, QAR menyebut bahwa dirinya dirawat di Persada Hospital antara 26 hingga 28 September 2022 karena sinusitis dan vertigo.
Namun selama menjalani perawatan, ia justru mengaku mendapat perlakuan tak pantas dari dokter AY.
Korban mengungkap bahwa dokter AY sempat mengiriminya pesan-pesan pribadi yang mengganggu, meminta korban membuka baju dengan dalih memeriksa jantung, hingga diduga mengambil foto bagian tubuh korban tanpa izin.
"Semoga tidak ada korban selanjutnya," tulis QAR dalam unggahannya.
Kasus ini resmi dilaporkan ke polisi oleh QAR pada Jumat (18/4), didampingi kuasa hukumnya. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/113/IV/2025/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur.
Editor : Moch Vikry Romadhoni