Radar Pasuruan - Potongan pidato Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kembali ramai diperbincangkan publik. Kali ini berasal dari pidatonya di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar.
Dalam video yang viral, Amran mengungkap bahwa dirinya pernah mendapat teguran dari Wakil Presiden karena sikap tegasnya memberantas mafia beras.
Namun, ia tidak menyebutkan siapa Wapres yang dimaksud.
Menanggapi video tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian, Moch. Arief Cahyono, memberikan penjelasan.
Ia menyatakan bahwa cerita Amran merujuk pada masa jabatannya terdahulu sebagai Menteri Pertanian.
Seperti diketahui, Amran pernah menjabat di era Presiden Jokowi sebelum kembali diangkat di era Prabowo.
Arief menekankan bahwa teguran dari Wapres saat itu bukanlah sesuatu yang negatif.
Justru, menurutnya, itu menjadi masukan berharga yang membuat Amran lebih bijaksana dan cermat dalam merumuskan kebijakan strategis, terutama terkait ketahanan pangan nasional.
Arief menambahkan, cerita dalam pidato tersebut ingin menunjukkan bagaimana Mentan Amran mendapat dukungan penuh dari Presiden dan Wapres dalam mengambil langkah berani.
Ia dikenal tak gentar melawan mafia pangan demi melindungi petani dan kepentingan nasional.
Saat ini, Kementerian Pertanian terus bekerja sama dengan KPK, Polri, dan Kejaksaan untuk memberantas praktik kejahatan di sektor pangan.
Baca Juga: Wapres Gibran Dorong Perbaikan Kurikulum Olahraga untuk Cegah Obesitas Anak
Fokus mereka mencakup penindakan pupuk palsu, penyelewengan distribusi MinyaKita, hingga dugaan korupsi di internal Kementan.
Selama 130 hari pertama pemerintahan Kabinet Merah Putih, Amran menunjukkan komitmen nyata.
Ada 20 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan 50 perusahaan yang tengah menjalani proses hukum karena dugaan pelanggaran di bidang pangan.
“Presiden dan Wapres kita sangat tegas terhadap isu pangan,” ujar Arief.
Ia menegaskan bahwa Mentan Amran menjunjung tinggi integritas. Siapa pun yang terbukti merugikan petani, baik dari mitra, pengamat, hingga pegawai internal, akan ditindak tanpa pandang bulu.
Editor : Moch Vikry Romadhoni