Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim, Terkait Dugaan Manipulasi dan Pencemaran Nama Baik

Moch Vikry Romadhoni • Minggu, 20 April 2025 | 01:37 WIB

 

Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil.

Radar Pasuruan - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, secara resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April lalu. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada Lisa, yang diketahui merupakan mantan pengelola majalah dewasa.

Dalam laporan itu, Ridwan Kamil mencantumkan beberapa pasal sekaligus.

Laporan kepolisian yang dibuat Ridwan Kamil tercatat dalam dokumen LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Lisa Mariana diduga telah melakukan manipulasi terhadap dokumen atau informasi elektronik, serta mentransmisikan informasi tersebut, yang dinilai mencemarkan nama baik Ridwan Kamil.

Dalam laporan tersebut, Lisa diduga melanggar Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) juncto Pasal 32 Ayat (1), (2), serta Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27A dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dugaan tindak pidana itu dilakukan pada bulan Maret lalu.

Penasihat hukum Ridwan Kamil, Heribertus S. Hartono, mengatakan bahwa laporan tersebut merupakan bukti keseriusan kliennya dalam menanggapi tuduhan sepihak yang dinilai mencemarkan nama baik dan tidak memiliki dasar hukum.

Dalam laporan tersebut, mereka juga telah menyertakan sejumlah bukti dan saksi yang memperkuat dugaan pelanggaran.

Jika terbukti bersalah, Lisa Mariana bisa dikenai ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga 12 miliar rupiah.

Kuasa hukum Ridwan Kamil menegaskan bahwa Lisa harus bertanggung jawab atas seluruh pernyataannya, baik yang disampaikan melalui media sosial maupun secara langsung kepada media massa. Lisa sebelumnya menuding bahwa Ridwan Kamil adalah ayah biologis dari anak perempuannya.

Pernyataan Lisa Mariana itu disampaikan secara terbuka di media sosial dan juga dalam wawancara langsung dengan beberapa awak media.

Ridwan Kamil secara tegas membantah seluruh tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa informasi itu tidak benar serta tidak berdasar.

Karena itu, ia mengambil langkah hukum dengan melaporkan Lisa ke Bareskrim.

"Pak Ridwan Kamil sendiri yang melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27A. Kami kuasa hukum hanya mendampingi beliau (melaporkan) diduga berinisial LM," jelas penasihat hukumnya, Muslim Jaya Butar Butar.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#ridwan kamil #Lisa Mariana #lapor #bareskrim #pencemaran nama baik