Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Salon di Surabaya Diduga Tahan Ijazah Eks Pegawai, Pemkot Langsung Turun Tangan

Moch Vikry Romadhoni • Sabtu, 19 April 2025 | 01:31 WIB

 

Oci Tartanti, warga Nganjuk berusia 22 tahun. Ijazahnya sempat ditahan oleh salon kecantikan di Surabaya barat, kini sudah dikembalikan.
Oci Tartanti, warga Nganjuk berusia 22 tahun. Ijazahnya sempat ditahan oleh salon kecantikan di Surabaya barat, kini sudah dikembalikan.

Radar Pasuruan - Di tengah mencuatnya kasus penahanan ijazah oleh UD Sentoso Seal Margomulyo Surabaya, kasus serupa ternyata juga terjadi di salah satu tempat usaha lain di Kota Surabaya.

Kali ini, peristiwa serupa terjadi di sebuah salon di Surabaya, melibatkan seorang mantan karyawan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pun berhasil membantu korban hingga ijazah yang sempat ditahan akhirnya dikembalikan oleh pihak salon.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa korban bernama Oci Tartanti, seorang warga Nganjuk berusia 22 tahun.

Ia sempat mengalami penahanan ijazah oleh salon tempatnya dulu bekerja.

Awalnya, Oci mengirimkan pesan langsung (DM) ke akun Instagram Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

Isi pesannya mengadukan bahwa setelah mengundurkan diri dari tempat kerja, ia diminta membayar penalti sebesar Rp 30 juta untuk bisa mendapatkan kembali ijazahnya.

Tak berselang lama usai menerima pesan tersebut, Eri langsung memerintahkan Disperinaker untuk menindaklanjuti.

Zaini kemudian menghubungi pihak salon dan mengajak untuk melakukan negosiasi penyelesaian.

“Kami ke perusahaan (di Surabaya Barat) dan melakukan negosiasi, perusahaan bersikap kooperatif. Ada beberapa hal yang didiskusikan bersama perusahaan dan Oci Tartanti sebagai pelapor," tutur Zaini di Surabaya, Jumat (18/4).

Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa selain penalti, pihak salon menyampaikan bahwa penahanan ijazah juga disebabkan karena Oci masih memiliki utang sebesar Rp 850 ribu dari total utang Rp 1,3 juta.

“Sisa tunggakan sudah dibayar ke perusahaan dan ijazahnya dikembalikan. Perusahaan bukan menahan, tetapi dia (pegawai) dilatih gratis oleh perusahaan, dari tidak bisa jadi terampil. Uang atau utang itu sebagai imbalan,” imbuhnya.

Menanggapi kasus yang terus bermunculan, Zaini mengimbau kepada seluruh perusahaan di Surabaya yang masih menyimpan ijazah atau dokumen pribadi karyawan agar segera mengembalikannya.

“Kami akan kooperatif. Perusahaan boleh datang ke posko, karena di sana ada barcode nomor telepon saya untuk koordinasi. Kami tidak akan menyebut nama perusahaan dan silakan menyerahkan," tukas Zaini.

Sebagai tindak lanjut dari ramainya isu penahanan ijazah, Pemkot Surabaya telah membuka tiga posko pengaduan. Posko ini bertujuan memfasilitasi pekerja yang mengalami penahanan ijazah serta perusahaan yang ingin mengembalikannya secara sukarela.

Ketiga posko tersebut terletak di Balai Kota Surabaya, Kantor Disperinaker Surabaya, dan kantor pengacara Khrisnu Wahyuono.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#surabaya #salon #pegawai #Tahan Ijazah #pemkot