Radar Pasuruan - Polda Jawa Barat bersama Polres Garut memaparkan kasus yang melibatkan MSF, seorang dokter kandungan yang diduga melakukan pelecehan seksual.
Pada Kamis (17/4), dalam konferensi pers di Mapolres Garut, MSF turut dihadirkan ke hadapan publik.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari kepolisian, MSF merupakan dokter spesialis kandungan yang praktik di sejumlah tempat di wilayah Garut.
Ia diketahui bekerja di beberapa fasilitas kesehatan, baik klinik maupun rumah sakit. Pria berusia 33 tahun ini tercatat sebagai warga Kota Bandung.
“Dalam keterangan kami tersangka berinisial MSF, pekerjaan dokter kandungan dengan alamat Kecamatan Regol, Kota Bandung. Ini sesuai KTP,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan dilansir dari Jawa Pos.
Selama berada di Garut, MSF tinggal di rumah kontrakan. Dugaan tindakan asusila dilaporkan terjadi di tempat tinggal tersebut.
Pelaku disebut meminta korban untuk mengantarkannya pulang karena tidak membawa kendaraan.
“Ketika dalam kamar kos itu, tersangka secara paksa meraba-raba bagian tertentu dan bagian tertentu lainnya dalam baju, sehingga korban melakukan perlawanan,” imbuh Hendra.
Atas dugaan perbuatannya, MSF dikenakan Pasal 6 Huruf B dan/atau Huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta Pasal 308 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Adapun ancaman hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp300 juta,” jelasnya di hadapan para wartawan.
Selama menjalankan profesinya di Garut, MSF memiliki izin praktik di sejumlah klinik dan rumah sakit di daerah tersebut.
“Jadi yang bersangkutan (tersangka MSF) ini memiliki izin di beberapa rumah sakit yang ada di Garut,” lanjutnya.
Pihak kepolisian memastikan bahwa MSF tidak hanya melakukan pelecehan terhadap satu korban. Sejumlah korban lain diketahui telah melaporkan dugaan pelecehan serupa.
Laporan yang saat ini ditangani oleh Polres Garut juga berasal dari korban berbeda dengan yang viral di media sosial.
Kalau kamu butuh versi narasi untuk video atau caption pendek, tinggal bilang ya!
Editor : Moch Vikry Romadhoni