Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Pakar Hukum Kritik Penyegelan Sawit: Tak Sesuai Tahapan Pengukuhan Kawasan Hutan

Moch Vikry Romadhoni • Selasa, 15 April 2025 | 02:09 WIB

 

Pekerja mengangkut kelapa sawit di Bogor, Jawa Barat, Kamis (10/4/2025).
Pekerja mengangkut kelapa sawit di Bogor, Jawa Barat, Kamis (10/4/2025).

Radar Pasuruan - Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan masih melakukan penyegelan dan penyitaan lahan kelapa sawit yang dinilai melanggar aturan. Menanggapi hal ini, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), I Gde Pantja Astawa, menyampaikan pandangan yuridis terkait potensi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan tindakan tersebut.

Menurut I Gde Pantja Astawa, tindakan penyitaan dan penyegelan itu berpotensi cacat secara hukum. Hal ini disebabkan proses tersebut tidak mengikuti mekanisme pengukuhan kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Kehutanan dan bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 45/PUU-IX/2011 tertanggal 9 Februari 2012 yang menegaskan bahwa penunjukan kawasan hutan tidak bisa disamakan dengan proses pengukuhan kawasan hutan.

"Penunjukan belaka atas suatu kawasan untuk dijadikan kawasan hutan tanpa melalui proses atau tahap-tahap yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan di kawasan hutan sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan, merupakan pelaksanaan pemeritahan otoriter," kata Pantja dilansir dari Jawa Pos, Senin (14/4).

Ia menegaskan, tidak layak jika suatu kawasan yang akan dijadikan hutan tetap—yang menyangkut kepentingan hidup masyarakat luas—hanya diputuskan berdasarkan penunjukan. Putusan MK menyebutkan, pengukuhan kawasan hutan harus melalui empat tahap sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 UU Kehutanan, yaitu: (1) Penunjukan kawasan hutan; (2) Penetapan batas kawasan hutan; (3) Pemetaan kawasan hutan; dan (4) Penetapan kawasan hutan secara resmi.

"Berdasarkan pertimbangan hukum Putusan MK tersebut, apakah penyitaan dan penyegelan 1 juta hektare kebun sawit di kawasan yang diklaim sebagai kawasan hukum, sebelumnya sudah ada pengukuhan kawasan hutan yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan melalui empat tahap yang diperintahkan oleh Pasal 15 UU Kehutanan?" tanya Pantja.

Ia menyampaikan bahwa apabila suatu kawasan belum melalui proses pengukuhan sesuai empat tahapan dalam UU Kehutanan, maka tindakan penyitaan dan penyegelan tidak dapat dibenarkan. Hal ini karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas, baik dalam UU Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2021 maupun PP No. 43 Tahun 2021 yang mengatur Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah. "Ditambah lagi baik UU Cipta Kerja maupun PP No.24 Tahun 2021 dan PP No. 43 Tahun 2021 tersebut sama sekali tidak ada klausul penyitaan dan penyegelan," jelasnya.

Pantja menjelaskan bahwa Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025 hanya memiliki wewenang dalam bentuk "bestuursdwang" (paksaan pemerintahan) dan "dwangsom" (pengenaan denda administratif) dalam konteks hukum administrasi negara.

Kewenangan "bestuursdwang" berarti melakukan penertiban terhadap individu atau badan hukum yang tidak memiliki izin usaha, seperti pertambangan atau perkebunan. Sementara itu, "dwangsom" merujuk pada pengenaan denda administratif. Tindakan penyitaan dan penyegelan merupakan ranah hukum pidana yang seharusnya dilakukan dalam proses penegakan hukum (law enforcement), seperti penyelidikan dan penyidikan.

Ia menilai, penyitaan dan penyegelan oleh Satgas berdasarkan Perpres No. 5 Tahun 2025 tidak sejalan dengan ketentuan dalam UU Cipta Kerja dan dua PP tersebut, yang secara hierarki memiliki kedudukan lebih tinggi dari Perpres. Karena itu, menurutnya tindakan ini batal demi hukum atau bisa digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai bentuk Sengketa TUN, Tindakan Pemerintahan, atau Perbuatan Melawan Hukum oleh Pejabat Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad).

Lebih lanjut, Prof Pantja menyoroti bahwa kebijakan pemerintah yang terus berubah justru menciptakan ketidakpastian hukum dan dapat menghambat kepercayaan investor. Padahal, industri kelapa sawit memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan ekonomi melalui pertumbuhan wilayah, penciptaan lapangan kerja, dan pendapatan negara.

"Presiden (Prabowo) dalam kapasitasnya sebagai Kepala Pemerintahan (chief of government) yang memimpin dan bertanggung jawab atas jalannya pemerintahan, serta sebagai Kepala Kekuasaan Eksekutif (Chief of Executive) bertanggung jawab untuk melaksanakan UUD dan menjalankan segala undang-undang dengan selurus-lurusnya, sesuai dengan lafal sumpah jabatannya sebagai Presiden," tuturnya.

Dalam wawancara dengan beberapa pemimpin redaksi media nasional, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa Kejaksaan, dengan dukungan Polri dan TNI (Satgas), telah menyita 1 juta hektare lahan sawit yang dinilai bermasalah. Bahkan, dalam waktu dekat, penyitaan tersebut bisa mencapai 2 juta hektare.

"Saya dapat laporan, dari BPKP, Jaksa Agung, Ini sebelum saya jadi presiden, di kabinet sebelum saya sudah dilaporkan, ada kurang lebih 3,7 juta kebun kelapa sawit yang bermasalah yang melanggar aturan dan melanggar hukum. Saya bilang kalau itu temuan lembaga yudisial, lembaga penegak hukum, proses sesuai hukum," kata Kepala Negara.

Menurutnya, tindakan ini merupakan langkah maju karena selama ini banyak kasus serupa tidak tersentuh. "Kita mulai bertindak. Ini bukan pekerjaan ringan. Perjalanan masih panjang," imbuh Presiden.

Sebelumnya, anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo menyampaikan bahwa pemerintah seharusnya memahami konteks keterlanjuran jutaan hektare kebun sawit yang berada di kawasan hutan. Ia menyebut, hal itu merupakan bagian dari kesalahan administrasi masa lalu. Ketika merumuskan UU Cipta Kerja, ditemukan adanya kebun sawit yang telah lama berada di kawasan hutan tanpa izin formal.

"Bagaimana cara menyelesaikannya? Kan tidak bisa yang seperti itu kita lepas, faktanya juga kita memungut pajak dari mereka, kita dapat feedback dari dana ekspor. Akhirnya kita carikan solusi, dengan melakukan pemutihan terhadap ketelanjuran,” ujar Firman Soebagyo. Ia mengimbau agar penyelesaian permasalahan ini tidak mengedepankan sanksi pidana, melainkan terlebih dahulu diselesaikan dari sisi administrasi.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#kritik #sawit #penyegelan #pakar hukum #hutan