Radar Pasuruan - Aktris sinetron kolosal Angling Dharma, Sekar Arum Widara alias SAW, 41, diduga terlibat dalam kasus peredaran uang palsu.
Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, menyampaikan bahwa tersangka ditangkap setelah melakukan transaksi mencurigakan di beberapa toko di Lippo Mall, Jakarta Selatan, pada Rabu (2/4).
“Telah terjadi dugaan tindak pidana kejahatan Mata Uang (menyimpan, memiliki, membawa dan menggunakan uang palsu) yang dilakukan oleh tersangka SAW,” ujar IPTU Teddy Rohendi dikutip Minggu (13/4) dilansir dari Jawa Pos.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (2/4) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 2.235 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu, total senilai Rp223.500.000, dan dua unit ponsel.
Aksi SAW terbongkar saat mencoba bertransaksi di Hypermart dan AZ.KO. Pada transaksi pertama di Hypermart, pelaku sempat lolos dari kecurigaan.
Namun, saat mencoba kembali, kasir memeriksa uang dengan alat deteksi sinar UV dan mendapati bahwa uang tersebut palsu.
“Pada saat melakukan pembayaran di kasir toko, melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV, dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan,” terangnya.
Tak jera, pelaku kembali mencoba bertransaksi di toko lain, AZ.KO. Di sana, ia membayar belanjaan senilai sekitar Rp1,1 juta menggunakan 11 lembar uang pecahan Rp100 ribu.
Namun, kasir kembali mencurigai dan mendeteksi bahwa uang tersebut tidak asli.
SAW kemudian diamankan oleh petugas keamanan mal dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo Pasal 36 ayat 2 dan 3 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP.
Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman kasus dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
“Melakukan pencarian barang bukti lainnya, melakukan pengembangan dan penyidikan maksimal,” tegasnya.
Editor : Moch Vikry Romadhoni