Radar Pasuruan - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa pernyataan simpatik Presiden Prabowo Subianto terhadap penyitaan aset milik keluarga koruptor menunjukkan sikap permisif terhadap praktik korupsi dan pencucian uang.
Padahal, dalam banyak kasus, anggota keluarga sering kali terlibat dalam kejahatan ini.
Pernyataan Prabowo itu diungkapkan saat wawancara dengan enam pemimpin redaksi media, yang dilakukan di kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/4).
Peneliti ICW, Wana Alamsyah, menilai komentar Prabowo terkait wacana pemiskinan koruptor dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mencerminkan sikap yang kurang tegas dalam upaya pemberantasan korupsi.
Wana menyebut bahwa ide memiskinkan koruptor sudah diwacanakan lebih dari sepuluh tahun lalu.
Namun hingga kini, instrumen hukum yang dibutuhkan untuk mewujudkannya, seperti RUU Perampasan Aset, belum juga disahkan.
Padahal, koalisi partai politik pendukung Prabowo menguasai lebih dari 80 persen kursi di DPR. Artinya, jika Prabowo serius dalam memerangi korupsi dan memberi efek jera, seharusnya tidak sulit untuk mendorong pengesahan RUU tersebut yang telah dibahas sejak 2012.
Sebaliknya, RUU Perampasan Aset justru tidak termasuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025. Keterlambatan ini memberi ruang bagi koruptor untuk menyembunyikan aset hasil kejahatan melalui keluarga mereka.
“Dalam berbagai kasus yang diungkap penegak hukum, modus menyamarkan aset melalui anggota keluarga sudah menjadi hal yang umum,” kata Wana.
ICW mencatat dari tahun 2015 hingga 2023, ada 46 kasus korupsi yang melibatkan keluarga. Dari jumlah itu, terdapat 87 tersangka, dan 44 persen atau 39 di antaranya merupakan anggota keluarga pelaku korupsi.
Dalam banyak kasus, anggota keluarga terlibat secara langsung sebagai pelaku, atau secara tidak langsung sebagai penerima manfaat hasil korupsi. Modus yang sering digunakan adalah pencucian uang guna menutupi sumber dana ilegal.
Namun, penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) belum optimal. Dari 46 kasus korupsi yang melibatkan keluarga, hanya 4 kasus atau 8 persen yang dikenakan UU TPPU.
Oleh karena itu, simpati yang disampaikan Prabowo dinilai tidak peka terhadap realitas kejahatan korupsi di Indonesia. Wana menegaskan bahwa keadilan seharusnya lebih berpihak pada masyarakat sebagai korban, bukan kepada pelaku dan keluarganya.
Ia menambahkan bahwa sebagai Presiden yang pernah menyatakan perang terhadap korupsi, Prabowo semestinya mampu melihat korupsi sebagai kejahatan kelas atas (white-collar crime) yang bertujuan menumpuk kekayaan, dan penanganannya memerlukan sistem hukum yang memberi efek jera.
Menurut data ICW dari tahun 2019 hingga 2023, rata-rata pengembalian uang negara dari koruptor hanya sebesar 13 persen dari total kerugian negara yang mencapai Rp 234,8 triliun. Ini menunjukkan lemahnya pemulihan aset negara.
ICW menilai bahwa penegakan hukum terhadap korupsi seharusnya mencakup pemulihan kerugian negara dan korban korupsi. Namun, dengan adanya pernyataan Prabowo, mereka khawatir bahwa komitmen terhadap pemberantasan korupsi akan mengalami kemunduran.
Sebagai penutup, ICW mendesak Presiden Prabowo untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset guna memperjelas arah dan keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Editor : Moch Vikry Romadhoni