Radar Pasuruan - Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) terhadap kerabat pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Ia menyebutkan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan yang sangat tidak dapat diterima dan tidak boleh ada toleransi terhadapnya.
“Tindakan pelaku adalah bentuk kejahatan yang tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun,” kata Puan dilansir dari Jawa Pos, Kamis (10/4).
Puan menegaskan bahwa peristiwa ini tidak hanya merusak reputasi institusi pendidikan dan layanan kesehatan, tetapi juga mencoreng nilai-nilai kemanusiaan, moral, dan kepercayaan publik yang seharusnya dijaga oleh setiap tenaga medis.
Puan menambahkan bahwa tindakan tersebut merupakan sebuah pengkhianatan serius terhadap etika kemanusiaan dan nilai moral yang seharusnya menjadi fondasi dunia kedokteran.
Sebagai seorang politikus PDIP, Puan berharap bahwa aparat penegak hukum memberikan sanksi yang maksimal kepada pelaku, mengingat banyak regulasi yang telah dilanggar oleh pelaku yang bernama Priguna Anugerah Pratama tersebut.
Ia juga menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan, tanpa ada perlakuan khusus terhadap pelaku hanya karena status akademik atau profesi mereka.
“Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kesehatan dan pendidikan sangat bergantung pada bagaimana kasus ini ditangani secara serius dan berkeadilan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Puan mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus kekerasan seksual di RSHS Bandung ini, mengingat polisi menyatakan bahwa ada dua korban lain yang juga menjadi pasien.
“Harus ditelusuri secara mendalam kemungkinan korban-korban lain, dan kemungkinan ada tidaknya pihak lain yang terlibat. Kasus ini harus diusut tuntas untuk memastikan keadilan bagi para korban,” tegas Puan.
Puan juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap sistem pengawasan program pendidikan kedokteran, termasuk PPDS, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Ia mempertanyakan bagaimana pengawasan terhadap program ini bisa lemah hingga kejadian seperti ini terjadi.
“Bagaimana sistem pengawasannya, baik dari kampus, rumah sakit, dan lembaga lain dalam program pendidikan kedokteran ini sampai bisa terjadi peristiwa yang sangat memukul dunia medis kita,” kata Puan.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menetapkan Priguna sebagai tersangka dalam kasus ini, dan dia terancam hukuman penjara selama 12 tahun.
Universitas Padjadjaran (Unpad) juga telah memberhentikan Priguna dari program PPDS, sementara Kementerian Kesehatan meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) serta membatalkan izin praktiknya.
Akibat dari kasus ini, program pendidikan kedokteran spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSHS Bandung pun dihentikan sementara waktu.
Editor : Moch Vikry Romadhoni