Radar Pasuruan - Ketua DPR RI, Puan Maharani, memberikan perhatian serius terhadap kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Kasus tersebut diduga melibatkan seorang Guru Besar berinisial EM yang melakukan tindakan tidak senonoh terhadap sejumlah mahasiswi di kediaman pribadinya.
Puan menekankan pentingnya ketegasan dalam menanggapi tindak kekerasan seksual di lingkungan akademik.
Ia menuntut agar pelaku diberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
"Tidak boleh ada sedikitpun toleransi terhadap kekerasan seksual di dunia pendidikan. Pelaku kekerasan seksual harus dihukum seberat-beratnya," kata Puan Maharani kepada wartawan, Rabu (9/4).
Tindak pelecehan tersebut disebut-sebut terjadi dengan modus bimbingan skripsi atau tesis yang dilakukan di luar lingkungan kampus sepanjang periode 2023 hingga 2024.
Padahal, UGM telah menetapkan bahwa kegiatan akademik seharusnya dilaksanakan di area kampus. Menurut Puan, tindakan seperti itu telah merusak reputasi institusi pendidikan tinggi.
"Tindakan ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi pendidikan tinggi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap integritas dunia akademik," ucap Puan.
Puan menegaskan bahwa dunia pendidikan seharusnya menjadi ruang aman bagi mahasiswa, bukan malah menjadi tempat yang mengancam masa depan mereka.
Oleh sebab itu, ia meminta agar aparat penegak hukum menuntaskan kasus ini secara adil dan transparan.
Ia juga menekankan bahwa pelaku kekerasan seksual harus dijatuhi hukuman berat, sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Sekali lagi, tidak boleh ada toleransi sedikitpun terhadap kekerasan seksual. Terlebih jika itu terjadi di institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi generasi muda kita,” pungkasnya.
Editor : Moch Vikry Romadhoni